Pasal 15
BAB 4 — PERUBAHAN, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN SERTIFIKAT CPOIB
(1) Penggantian Sertifikat CPOIB dapat dilakukan apabila Sertifikat CPOIB asli rusak atau hilang. (2) Setiap produsen obat ikan yang akan melakukan penggantian Sertifikat CPOIB, harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal disertai dengan persyaratan: a. Sertifikat CPOIB asli, dalam hal Sertifikat CPOIB rusak atau surat keterangan hilang dari kepolisian dalam hal Sertifikat CPOIB hilang; dan b. surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan kebenaran data dan informasi yang disampaikan. (3) Apabila permohonan disetujui, Direktur Jenderal paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap menerbitkan Sertifikat CPOIB Pengganti.
