PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 24-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang CARA PEMBUATAN OBAT IKAN YANG BAIK
Pasal 16
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Produsen obat ikan dapat bekerja sama dalam melakukan penyediaan obat ikan dengan produsen obat ikan lain yang memiliki pabrik bersertifikat CPOIB dengan ketentuan: a. jenis dan bentuk sediaan obat ikan yang akan diproduksi sama; b. memiliki izin penyediaan obat ikan; dan c. produksi dilakukan di pabrik yang sudah memiliki sertifikat CPOIB.
