PENATAAN PERSEBARAN PENDUDUK DI KAWASAN TRANSMIGRASI.
Pasal 1
www.hukumonline.com/pusatdata PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TENTANG PENATAAN PERSEBARAN PENDUDUK DI KAWASAN TRANSMIGRASI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah. 2. Transmigran adalah warga Negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke kawasan transmigrasi. 3. Kawasan Transmigrasi adalah kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa wilayah pengembangan transmigrasi atau lokasi permukiman transmigrasi. 4. Wilayah Pengembangan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat WPT adalah wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan permukiman transmigrasi yang terdiri atas beberapa satuan kawasan pengembangan yang salah satu diantaranya direncanakan untuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah baru sebagai kawasan perkotaan baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. 5. Lokasi Permukiman Transmigrasi yang selanjutnya disingkat LPT adalah lokasi potensial yang ditetapkan sebagai permukiman transmigrasi untuk mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang sedang berkembang sebagai kawasan perkotaan baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. 6. Satuan Kawasan Pengembangan yang selanjutnya disingkat SKP adalah satu kawasan yang terdiri atas beberapa satuan permukiman yang salah satu diantaranya merupakan permukiman yang disiapkan menjadi desa utama atau pusat kawasan perkotaan baru. 7. Permukiman Transmigrasi adalah satu kesatuan permukiman atau bagian dari satuan permukiman yang diperuntukkan bagi tempat tinggal dan tempat usaha Transmigran. 8. Satuan Permukiman yang selanjutnya disingkat SP adalah bagian dari SKP berupa satu kesatuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu kesatuan dengan daya tampung 300-500 (tiga ratus sampai dengan lima ratus) keluarga. 9. Satuan Permukiman Baru yang selanjutnya disebut SP-Baru adalah bagian dari SKP berupa satu kesatuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu kesatuan dengan daya tampung 300- 500 (tiga ratus sampai dengan lima ratus) keluarga yang merupakan hasil pembangunan baru. 10. Satuan Permukiman Pemugaran yang selanjutnya disebut SP-Pugar adalah bagian dari SKP berupa permukiman penduduk setempat yang dipugar menjadi satu kesatuan dengan permukiman baru dengan daya tampung 300-500 (tiga ratus sampai dengan lima ratus) keluarga. 11. Satuan Permukiman Penduduk Setempat yang selanjutnya disebut SP-Tempatan adalah permukiman penduduk setempat dalam deliniasi Kawasan Transmigrasi yang diperlakukan sebagai SP. 12. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan. 13. Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. 2 / 28 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com/pusatdata 14. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. 15. Kawasan Perkotaan Baru yang selanjutnya disingkat KPB adalah bagian dari kawasan transmigrasi yang ditetapkan menjadi pusat pertumbuhan dan berfungsi sebagai Pusat Pelayanan Kawasan. 16. Permukiman dalam KPB adalah satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di KPB. 17. Rencana Teknis Satuan Permukiman yang selanjutnya disingkat RTSP adalah dokumen hasil perencanaan teknis satuan permukiman. 18. Pusat Pelayanan Kawasan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat PPKT adalah KPB yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Kawasan Transmigrasi. 19. Pusat Pelayanan Lingkungan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat PPLT adalah desa utama yang disiapkan menjadi pusat SKP yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala SKP. 20. Masyarakat Transmigrasi adalah Transmigran dan penduduk setempat yang ditetapkan sebagai Transmigran serta penduduk setempat yang bertempat tinggal di SP-Tempatan. 21. Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan Undang-Undang sebagai Warga Negara Indonesia. 22. Penduduk adalah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 23. Penduduk setempat yang memperoleh perlakuan sebagai transmigran adalah penduduk yang bertempat tinggal di SP-Pugar yang memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai transmigran. 24. Penduduk setempat adalah penduduk yang bertempat tinggal di dalam deliniasi Kawasan Transmigrasi; 25. Persebaran penduduk adalah kondisi sebaran penduduk secara keruangan. 26. Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. 27. Kartu Tanda Penduduk selanjutnya disingkat KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 28. Transmigrasi Umum yang selanjutnya disingkat TU adalah jenis Transmigrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan peluang kerja dan usaha. 29. Transmigrasi Swakarsa Berbantuan yang selanjutnya disingkat TSB adalah jenis Transmigrasi yang dirancang oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra usaha transmigran bagi penduduk yang berpotensi berkembang untuk maju. 30. Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang selanjutnya disingkat TSM adalah jenis Transmigrasi yang merupakan prakasra Transmigran yang bersangkutan atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang telah memiliki kemampuan. 31. Daerah Asal Calon Transmigran yang selanjutnya disebut Daerah Asal adalah daerah kabupaten/kota tempat tinggal calon Transmigran sebelum pindah ke Kawasan Transmigrasi. 32. Daerah Tujuan Transmigran yang selanjutnya disebut Daerah Tujuan adalah daerah kabupaten/kota yang wilayahnya dibangun dan dikembangkan Kawasan Transmigrasi. 33. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. 34. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. 3 / 28 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
PERSYARATAN
www.hukumonline.com/pusatdata Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi instansi dan/atau satuan kerja disemua tingkatan pemerintahan dalam memberikan fasilitasi dan pelayanan penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi. (2) Penataan persebaran penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan: a. penataan penduduk setempat; dan b. fasilitasi perpindahan dan penempatan transmigran. Pasal 3 Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini mencakup: a. persyaratan sebagai transmigran dan persyaratan bagi penduduk setempat yang dapat memperoleh perlakuan sebagai transmigran; b. tahapan pelaksanaan penataan penduduk setempat di kawasan transmigrasi; c. pelaksanaan fasilitasi perpindahan dan penempatan transmigran; dan d. penetapan dan pembatalan sebagai transmigran. BAB II PERSYARATAN Bagian Kesatu Persyaratan sebagai Transmigran Pasal 4 (1) Keikutsertaan setiap warga Negara Republik Indonesia sebagai transmigran didasarkan atas kesukarelaan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. (2) Transmigran terdiri atas kepala keluarga beserta anggota keluarganya. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi kepala keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: a. warga Negara Republik Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk; b. berkeluarga yang dibuktikan dengan Surat Nikah dan Kartu Keluarga; c. berusia produktif, yaitu usia antara 19 (sembilan belas) tahun sampai dengan 49 (empat puluh sembilan) tahun atau berusia 48 (empat puluh delapan) tahun sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun untuk anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sudah memasuki masa purnabakti sesuai dengan yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk; d. berbadan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter; e. memiliki semangat dan tekat yang kuat untuk mengembangkan kehidupan di SP yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan (pakta integritas); f. memiliki kemampuan untuk mengembangkan usaha dan/atau budidaya di kawasan transmigrasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Pelatihan dari lembaga pelatihan yang 4 / 28 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com/pusatdata berwenang; g. belum pernah bertransmigrasi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Satuan Kerja Perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketransmigrasian; dan h. lulus seleksi. Pasal 5 (1) Syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b tidak berlaku bagi tenaga kerja yang memiliki keahlian dan/atau keterampilan khusus yang di butuhkan untuk mempercepat pertumbuhan Kawasan Transmigrasi sesuai dengan perjanjian kerja sama pelaksanaan Transmigrasi antar pemerintah daerah. (2) Tenaga kerja yang secara khusus dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tenaga kependidikan, tenaga paramedik, tenaga pembina keagamaan, ASN yang dialih-tugaskan, tenaga motivator, dan sejenisnya. (3) Tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan ijasah atau sertifikat kompetensi atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang. Pasal 6 Selain syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (3) dapat ditentukan syarat tambahan yang disepakati dalam Perjanjian Kerja sama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah Daerah sepanjang tidak bertentangan dengan syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini. Bagian Kedua Persyaratan bagi Penduduk di Kawasan Transmigrasi yang Dapat Memperoleh Perlakuan sebagai Transmigran Pasal 7 (1) Penduduk di kawasan Transmigrasi yang tinggal di SP-Pugar dapat memperoleh perlakuan sebagai Transmigran. (2) Perlakuan sebagai Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis transmigrasi dan pola usaha pokok yang dikembangkan di SP yang bersangkutan. (3) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. penduduk yang memiliki tanah dan memiliki rumah; b. penduduk yang memiliki tanah tetapi tidak memiliki rumah; dan/atau c. penduduk yang tidak memiliki rumah dan tidak memiliki tanah. (4) Penduduk di kawasan transmigrasi yang dapat memperoleh perlakuan sebagai transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. memiliki Kartu Tanda Penduduk di permukiman yang akan dikembangkan menjadi SP-Pugar yang bersangkutan; b. berkeluarga yang dibuktikan dengan Surat Nikah atau Surat Keterangan perkawinan dari Kepala Desa atau pernyataan Tokoh Adat atau tokoh agama setempat; dan c. sudah tinggal menetap dan memanfaatkan tanah di permukiman yang akan dikembangkan menjadi SP-Pugar paling singkat 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan Surat Keterangan 5 / 28 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 2
www.hukumonline.com/pusatdata Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi instansi dan/atau satuan kerja disemua tingkatan pemerintahan dalam memberikan fasilitasi dan pelayanan penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi. (2) Penataan persebaran penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan: a. penataan penduduk setempat; dan b. fasilitasi perpindahan dan penempatan transmigran. Pasal 3 Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini mencakup: a. persyaratan sebagai transmigran dan persyaratan bagi penduduk setempat yang dapat memperoleh perlakuan sebagai transmigran; b. tahapan pelaksanaan penataan penduduk setempat di kawasan transmigrasi; c. pelaksanaan fasilitasi perpindahan dan penempatan transmigran; dan d. penetapan dan pembatalan sebagai transmigran. BAB II PERSYARATAN Bagian Kesatu Persyaratan sebagai Transmigran Pasal 4 (1) Keikutsertaan setiap warga Negara Republik Indonesia sebagai transmigran didasarkan atas kesukarelaan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. (2) Transmigran terdiri atas kepala keluarga beserta anggota keluarganya. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi kepala keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: a. warga Negara Republik Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk; b. berkeluarga yang dibuktikan dengan Surat Nikah dan Kartu Keluarga; c. berusia produktif, yaitu usia antara 19 (sembilan belas) tahun sampai dengan 49 (empat puluh sembilan) tahun atau berusia 48 (empat puluh delapan) tahun sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun untuk anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sudah memasuki masa purnabakti sesuai dengan yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk; d. berbadan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter; e. memiliki semangat dan tekat yang kuat untuk mengembangkan kehidupan di SP yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan (pakta integritas); f. memiliki kemampuan untuk mengembangkan usaha dan/atau budidaya di kawasan transmigrasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Pelatihan dari lembaga pelatihan yang 4 / 28 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 3
www.hukumonline.com/pusatdata Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi instansi dan/atau satuan kerja disemua tingkatan pemerintahan dalam memberikan fasilitasi dan pelayanan penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi. (2) Penataan persebaran penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan: a. penataan penduduk setempat; dan b. fasilitasi perpindahan dan penempatan transmigran. Pasal 3 Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini mencakup: a. persyaratan sebagai transmigran dan persyaratan bagi penduduk setempat yang dapat memperoleh perlakuan sebagai transmigran; b. tahapan pelaksanaan penataan penduduk setempat di kawasan transmigrasi; c. pelaksanaan fasilitasi perpindahan dan penempatan transmigran; dan d. penetapan dan pembatalan sebagai transmigran. BAB II PERSYARATAN Bagian Kesatu Persyaratan sebagai Transmigran Pasal 4 (1) Keikutsertaan setiap warga Negara Republik Indonesia sebagai transmigran didasarkan atas kesukarelaan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. (2) Transmigran terdiri atas kepala keluarga beserta anggota keluarganya. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi kepala keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: a. warga Negara Republik Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk; b. berkeluarga yang dibuktikan dengan Surat Nikah dan Kartu Keluarga; c. berusia produktif, yaitu usia antara 19 (sembilan belas) tahun sampai dengan 49 (empat puluh sembilan) tahun atau berusia 48 (empat puluh delapan) tahun sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun untuk anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sudah memasuki masa purnabakti sesuai dengan yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk; d. berbadan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter; e. memiliki semangat dan tekat yang kuat untuk mengembangkan kehidupan di SP yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan (pakta integritas); f. memiliki kemampuan untuk mengembangkan usaha dan/atau budidaya di kawasan transmigrasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Pelatihan dari lembaga pelatihan yang 4 / 28 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 4
www.hukumonline.com/pusatdata Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi instansi dan/atau satuan kerja disemua tingkatan pemerintahan dalam memberikan fasilitasi dan pelayanan penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi. (2) Penataan persebaran penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan: a. penataan penduduk setempat; dan b. fasilitasi perpindahan dan penempatan transmigran. Pasal 3 Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini mencakup: a. persyaratan sebagai transmigran dan persyaratan bagi penduduk setempat yang dapat memperoleh perlakuan sebagai transmigran; b. tahapan pelaksanaan penataan penduduk setempat di kawasan transmigrasi; c. pelaksanaan fasilitasi perpindahan dan penempatan transmigran; dan d. penetapan dan pembatalan sebagai transmigran. BAB II PERSYARATAN Bagian Kesatu Persyaratan sebagai Transmigran Pasal 4 (1) Keikutsertaan setiap warga Negara Republik Indonesia sebagai transmigran didasarkan atas kesukarelaan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. (2) Transmigran terdiri atas kepala keluarga beserta anggota keluarganya. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi kepala keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: a. warga Negara Republik Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk; b. berkeluarga yang dibuktikan dengan Surat Nikah dan Kartu Keluarga; c. berusia produktif, yaitu usia antara 19 (sembilan belas) tahun sampai dengan 49 (empat puluh sembilan) tahun atau berusia 48 (empat puluh delapan) tahun sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun untuk anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sudah memasuki masa purnabakti sesuai dengan yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk; d. berbadan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter; e. memiliki semangat dan tekat yang kuat untuk mengembangkan kehidupan di SP yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan (pakta integritas); f. memiliki kemampuan untuk mengembangkan usaha dan/atau budidaya di kawasan transmigrasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Pelatihan dari lembaga pelatihan yang 4 / 28 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 5
www.hukumonline.com/pusatdata berwenang; g. belum pernah bertransmigrasi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Satuan Kerja Perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketransmigrasian; dan h. lulus seleksi. Pasal 5 (1) Syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b tidak berlaku bagi tenaga kerja yang memiliki keahlian dan/atau keterampilan khusus yang di butuhkan untuk mempercepat pertumbuhan Kawasan Transmigrasi sesuai dengan perjanjian kerja sama pelaksanaan Transmigrasi antar pemerintah daerah. (2) Tenaga kerja yang secara khusus dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tenaga kependidikan, tenaga paramedik, tenaga pembina keagamaan, ASN yang dialih-tugaskan, tenaga motivator, dan sejenisnya. (3) Tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan ijasah atau sertifikat kompetensi atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang. Pasal 6 Selain syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (3) dapat ditentukan syarat tambahan yang disepakati dalam Perjanjian Kerja sama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah Daerah sepanjang tidak bertentangan dengan syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini. Bagian Kedua Persyaratan bagi Penduduk di Kawasan Transmigrasi yang Dapat Memperoleh Perlakuan sebagai Transmigran Pasal 7 (1) Penduduk di kawasan Transmigrasi yang tinggal di SP-Pugar dapat memperoleh perlakuan sebagai Transmigran. (2) Perlakuan sebagai Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis transmigrasi dan pola usaha pokok yang dikembangkan di SP yang bersangkutan. (3) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. penduduk yang memiliki tanah dan memiliki rumah; b. penduduk yang memiliki tanah tetapi tidak memiliki rumah; dan/atau c. penduduk yang tidak memiliki rumah dan tidak memiliki tanah. (4) Penduduk di kawasan transmigrasi yang dapat memperoleh perlakuan sebagai transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. memiliki Kartu Tanda Penduduk di permukiman yang akan dikembangkan menjadi SP-Pugar yang bersangkutan; b. berkeluarga yang dibuktikan dengan Surat Nikah atau Surat Keterangan perkawinan dari Kepala Desa atau pernyataan Tokoh Adat atau tokoh agama setempat; dan c. sudah tinggal menetap dan memanfaatkan tanah di permukiman yang akan dikembangkan menjadi SP-Pugar paling singkat 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan Surat Keterangan 5 / 28 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 6
www.hukumonline.com/pusatdata berwenang; g. belum pernah bertransmigrasi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Satuan Kerja Perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketransmigrasian; dan h. lulus seleksi. Pasal 5 (1) Syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b tidak berlaku bagi tenaga kerja yang memiliki keahlian dan/atau keterampilan khusus yang di butuhkan untuk mempercepat pertumbuhan Kawasan Transmigrasi sesuai dengan perjanjian kerja sama pelaksanaan Transmigrasi antar pemerintah daerah. (2) Tenaga kerja yang secara khusus dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tenaga kependidikan, tenaga paramedik, tenaga pembina keagamaan, ASN yang dialih-tugaskan, tenaga motivator, dan sejenisnya. (3) Tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan ijasah atau sertifikat kompetensi atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang. Pasal 6 Selain syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (3) dapat ditentukan syarat tambahan yang disepakati dalam Perjanjian Kerja sama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah Daerah sepanjang tidak bertentangan dengan syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini. Bagian Kedua Persyaratan bagi Penduduk di Kawasan Transmigrasi yang Dapat Memperoleh Perlakuan sebagai Transmigran Pasal 7 (1) Penduduk di kawasan Transmigrasi yang tinggal di SP-Pugar dapat memperoleh perlakuan sebagai Transmigran. (2) Perlakuan sebagai Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis transmigrasi dan pola usaha pokok yang dikembangkan di SP yang bersangkutan. (3) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. penduduk yang memiliki tanah dan memiliki rumah; b. penduduk yang memiliki tanah tetapi tidak memiliki rumah; dan/atau c. penduduk yang tidak memiliki rumah dan tidak memiliki tanah. (4) Penduduk di kawasan transmigrasi yang dapat memperoleh perlakuan sebagai transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. memiliki Kartu Tanda Penduduk di permukiman yang akan dikembangkan menjadi SP-Pugar yang bersangkutan; b. berkeluarga yang dibuktikan dengan Surat Nikah atau Surat Keterangan perkawinan dari Kepala Desa atau pernyataan Tokoh Adat atau tokoh agama setempat; dan c. sudah tinggal menetap dan memanfaatkan tanah di permukiman yang akan dikembangkan menjadi SP-Pugar paling singkat 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan Surat Keterangan 5 / 28 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 7
www.hukumonline.com/pusatdata berwenang; g. belum pernah bertransmigrasi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Satuan Kerja Perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketransmigrasian; dan h. lulus seleksi. Pasal 5 (1) Syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b tidak berlaku bagi tenaga kerja yang memiliki keahlian dan/atau keterampilan khusus yang di butuhkan untuk mempercepat pertumbuhan Kawasan Transmigrasi sesuai dengan perjanjian kerja sama pelaksanaan Transmigrasi antar pemerintah daerah. (2) Tenaga kerja yang secara khusus dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tenaga kependidikan, tenaga paramedik, tenaga pembina keagamaan, ASN yang dialih-tugaskan, tenaga motivator, dan sejenisnya. (3) Tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan ijasah atau sertifikat kompetensi atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang. Pasal 6 Selain syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (3) dapat ditentukan syarat tambahan yang disepakati dalam Perjanjian Kerja sama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah Daerah sepanjang tidak bertentangan dengan syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini. Bagian Kedua Persyaratan bagi Penduduk di Kawasan Transmigrasi yang Dapat Memperoleh Perlakuan sebagai Transmigran Pasal 7 (1) Penduduk di kawasan Transmigrasi yang tinggal di SP-Pugar dapat memperoleh perlakuan sebagai Transmigran. (2) Perlakuan sebagai Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis transmigrasi dan pola usaha pokok yang dikembangkan di SP yang bersangkutan. (3) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. penduduk yang memiliki tanah dan memiliki rumah; b. penduduk yang memiliki tanah tetapi tidak memiliki rumah; dan/atau c. penduduk yang tidak memiliki rumah dan tidak memiliki tanah. (4) Penduduk di kawasan transmigrasi yang dapat memperoleh perlakuan sebagai transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. memiliki Kartu Tanda Penduduk di permukiman yang akan dikembangkan menjadi SP-Pugar yang bersangkutan; b. berkeluarga yang dibuktikan dengan Surat Nikah atau Surat Keterangan perkawinan dari Kepala Desa atau pernyataan Tokoh Adat atau tokoh agama setempat; dan c. sudah tinggal menetap dan memanfaatkan tanah di permukiman yang akan dikembangkan menjadi SP-Pugar paling singkat 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan Surat Keterangan 5 / 28 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
TAHAPAN PELAKSANAAN PENATAAN PENDUDUK SETEMPAT DI KAWASAN TRANSMIGRASI
www.hukumonline.com/pusatdata Domisili dari Kepala Desa atau sebutan lain. BAB III TAHAPAN PELAKSANAAN PENATAAN PENDUDUK SETEMPAT DI KAWASAN TRANSMIGRASI Bagian Kesatu Umum Pasal 8 Penataan penduduk setempat di kawasan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diarahkan untuk: a. mewujudkan keseimbangan antara jumlah penduduk dan kualitas penduduk dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan di kawasan transmigrasi; b. menjamin penduduk setempat yang bertempat tinggal di SP-Pugar dan terdaftar dalam Berita Acara Musyawarah Perencanaan dan Berita Acara Konsolidasi Tanah memperoleh hak atas: 1) penggunaan tanah di SP-Pugar yang bersangkutan sesuai dengan peta RTSP, luasan, dan batas-batas yang disepakati; 2) rumah dan aset sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan 3) status kependudukan di SP-Pugar yang bersangkutan; c. mewujudkan harmonisasi hubungan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat di kawasan transmigrasi sebagai satu kesatuan masyarakat transmigrasi. Pasal 9 Penataan penduduk setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan berdasarkan: a. dokumen RTSP-Pugar lengkap yang didalamnya terdapat daftar nama penduduk setempat yang permukimannya dipugar menjadi satu kesatuan SP yang tercantum dalam berita acara musyawarah pada saat perencanaan; b. dokumen konsolidasi tanah dan dokumen Berita Acara kesepakatan tentang penegasan hak atas penguasaan tanah pada SP yang dipugar menjadi satu kesatuan SP; dan c. dokumen hasil pembangunan SP (Peta perwujudan ruang SP). Pasal 10 Tahapan pelaksanaan penataan penduduk setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi: a. verifikasi; b. penegasan hak atas bidang tanah; c. penunjukan tempat tinggal dan tanah; dan d. pelatihan. Bagian Kedua Verifikasi 6 / 28 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com/pusatdata Pasal 11 (1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilaksanakan untuk mencocokkan antara dokumen perencanaan dan dokumen hasil konsolidasi tanah dengan hasil pembangunan SP. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh SKPD kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi berkoordinasi dengan SKPD terkait. (3) Untuk melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk Tim yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota. (4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh Kepala SKPD kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi. (5) Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit terdiri atas unsur: a. SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan umum; b. perangkat Desa/Kelurahan atau sebutan lain yang berangkutan; c. SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanahan; d. SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil; e. Kepala Kantor Kecamatan yang bersangkutan; dan f. perwakilan warga sejumlah 3 (tiga) orang yang namanya tercantum dalam Berita Acara Konsolidasi Tanah. (6) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a sampai dengan huruf d atas penugasan dari pimpinan instansi/unit kerja yang bersangkutan. (7) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf f dipilih berdasarkan musyawarah warga yang namanya tercantum dalam Berita Acara Konsolidasi Tanah. Pasal 12 (1) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan anggota Tim dengan dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Berita Acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat sebagai dasar pelaksanaan penegasan hak atas penggunaan tanah. Pasal 13 (1) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdapat perbedaan antara dokumen perencanaan dan Berita Acara hasil konsolidasi tanah dengan dokumen peta perwujudan ruang SP, dapat dilakukan penyesuaian dan/atau pergeseran sesuai dengan dokumen peta perwujudan ruang SP. (2) Penyesuaian dan/atau pergeseran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap dokumen perencanaan dan hasil konsolidasi untuk menyesuaikan dengan dokumen peta perwujudan ruang SP. (3) Penyesuaian dan/atau pergeseran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui musyawarah. Pasal 14 7 / 28 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com/pusatdata (1) Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dilaksanakan oleh Tim Verifikasi dan diikuti oleh paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah warga yang tercantum dalam dokumen perencanaan dan dokumen hasil konsolidasi tanah. (2) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan keputusan penyesuaian dan/atau pergeseran hasil verifikasi. (3) Keputusan penyesuaian dan/atau pergeseran hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua Tim dan paling sedikit 5 (lima) orang warga peserta musyawarah dan dilampiri oleh daftar hadir peserta musyawarah. (4) Berita Acara keputusan penyesuaian dan/atau pergeseran hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat mengikat sebagai dasar pelaksanaan penegasan hak atas penggunaan tanah. Pasal 15 (1) Dalam hal terdapat pihak-pihak yang keberatan atas hasil musyawarah penyesuaian dan/atau pergeseran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 wajib dicatat dalam Berita Acara Musyawarah dan tidak membatalkan keputusan musyawarah. (2) Kepala Desa/Kelurahan atau sebutan lain menyelesaikan catatan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan musyawarah dan mufakat. (3) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghasilkan mufakat, penyelesaiannya dilaksanakan melalui mediasi Pemerintah daerah Kabupaten/Kota. Bagian Ketiga Penegasan Hak-hak Atas Bidang Tanah Pasal 16 (1) Penegasan hak atas bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilaksanakan untuk menetapkan kesepakatan terhadap batas bidang tanah yang diperuntukkan sebagai tempat tinggal dan lahan usaha bagi setiap keluarga penduduk setempat yang memperoleh perlakuan sebagai transmigran. (2) Penegasan hak atas bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Hasil Verifikasi. (3) Penegasan hak atas bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 bersama penduduk setempat yang namanya tercantum dalam dokumen Hasil Verifikasi dan tanah yang bersangkutan. (4) Hasil penegasan hak atas bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui oleh penduduk setempat yang memperoleh perlakuan sebagai transmigran dengan tanda tangan dan/atau cap jempol pada peta kapling tanah yang bersangkutan. (5) Dalam menyetujui dengan tanda tangan dan/atau cap jempol sebagaimana dimaksud pada ayat (4) penduduk setempat yang akan memperoleh perlakuan sebagai transmigran sudah mengetahui batas- batas tanah secara fisik dan pemegang hak menggunakan atas bidang tanah yang berbatasan. (6) Dokumen hasil penegasan hak atas bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagai dasar dalam penunjukan tempat tinggal dan tanah. Pasal 17 (1) Dalam hal terdapat pihak yang keberatan atas dokumen hasil penegasan hak atas bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) wajib dicatat dalam dokumen dan tidak membatalkan 8 / 28 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com/pusatdata dokumen penegasan hak atas bidang tanah. (2) Kepala Desa/Kelurahan atau sebutan lain menyelesaikan catatan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan musyawarah dan mufakat. (3) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghasilkan mufakat, penyelesaiannya dilaksanakan melalui mediasi Pemerintah daerah Kabupaten/Kota. Bagian Keempat Penunjukan Tempat Tinggal dan Tanah Pasal 18 (1) Penunjukan tempat tinggal dan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilaksanakan untuk memberikan hak penghunian rumah dan ijin penggunaan tanah bagi penduduk setempat yang memperoleh perlakuan sebagai transmigran di SP yang bersangkutan. (2) Pemberian hak penghunian rumah dan ijin penggunaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan dokumen hasil penegasan hak atas bidang tanah. (3) Pemberian hak penghunian rumah dan ijin penggunaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan memberikan: a. surat penetapan penduduk setempat yang diperlakukan sebagai transmigran; b. surat keterangan penghunian rumah (SKPR); dan c. surat keterangan pembagian tanah (SKBT). (4) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Bupati/Walikota; (5) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan b, sesuai dengan contoh tercantum dalam
