Pasal 1
www.hukumonline.com/pusatdata PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TENTANG PENATAAN PERSEBARAN PENDUDUK DI KAWASAN TRANSMIGRASI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah. 2. Transmigran adalah warga Negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke kawasan transmigrasi. 3. Kawasan Transmigrasi adalah kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa wilayah pengembangan transmigrasi atau lokasi permukiman transmigrasi. 4. Wilayah Pengembangan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat WPT adalah wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan permukiman transmigrasi yang terdiri atas beberapa satuan kawasan pengembangan yang salah satu diantaranya direncanakan untuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah baru sebagai kawasan perkotaan baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. 5. Lokasi Permukiman Transmigrasi yang selanjutnya disingkat LPT adalah lokasi potensial yang ditetapkan sebagai permukiman transmigrasi untuk mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang sedang berkembang sebagai kawasan perkotaan baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. 6. Satuan Kawasan Pengembangan yang selanjutnya disingkat SKP adalah satu kawasan yang terdiri atas beberapa satuan permukiman yang salah satu diantaranya merupakan permukiman yang disiapkan menjadi desa utama atau pusat kawasan perkotaan baru. 7. Permukiman Transmigrasi adalah satu kesatuan permukiman atau bagian dari satuan permukiman yang diperuntukkan bagi tempat tinggal dan tempat usaha Transmigran. 8. Satuan Permukiman yang selanjutnya disingkat SP adalah bagian dari SKP berupa satu kesatuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu kesatuan dengan daya tampung 300-500 (tiga ratus sampai dengan lima ratus) keluarga. 9. Satuan Permukiman Baru yang selanjutnya disebut SP-Baru adalah bagian dari SKP berupa satu kesatuan permukiman atau beberapa permukiman sebagai satu kesatuan dengan daya tampung 300- 500 (tiga ratus sampai dengan lima ratus) keluarga yang merupakan hasil pembangunan baru. 10. Satuan Permukiman Pemugaran yang selanjutnya disebut SP-Pugar adalah bagian dari SKP berupa permukiman penduduk setempat yang dipugar menjadi satu kesatuan dengan permukiman baru dengan daya tampung 300-500 (tiga ratus sampai dengan lima ratus) keluarga. 11. Satuan Permukiman Penduduk Setempat yang selanjutnya disebut SP-Tempatan adalah permukiman penduduk setempat dalam deliniasi Kawasan Transmigrasi yang diperlakukan sebagai SP. 12. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan. 13. Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. 2 / 28 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com/pusatdata 14. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. 15. Kawasan Perkotaan Baru yang selanjutnya disingkat KPB adalah bagian dari kawasan transmigrasi yang ditetapkan menjadi pusat pertumbuhan dan berfungsi sebagai Pusat Pelayanan Kawasan. 16. Permukiman dalam KPB adalah satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di KPB. 17. Rencana Teknis Satuan Permukiman yang selanjutnya disingkat RTSP adalah dokumen hasil perencanaan teknis satuan permukiman. 18. Pusat Pelayanan Kawasan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat PPKT adalah KPB yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Kawasan Transmigrasi. 19. Pusat Pelayanan Lingkungan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat PPLT adalah desa utama yang disiapkan menjadi pusat SKP yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala SKP. 20. Masyarakat Transmigrasi adalah Transmigran dan penduduk setempat yang ditetapkan sebagai Transmigran serta penduduk setempat yang bertempat tinggal di SP-Tempatan. 21. Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan Undang-Undang sebagai Warga Negara Indonesia. 22. Penduduk adalah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 23. Penduduk setempat yang memperoleh perlakuan sebagai transmigran adalah penduduk yang bertempat tinggal di SP-Pugar yang memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai transmigran. 24. Penduduk setempat adalah penduduk yang bertempat tinggal di dalam deliniasi Kawasan Transmigrasi; 25. Persebaran penduduk adalah kondisi sebaran penduduk secara keruangan. 26. Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. 27. Kartu Tanda Penduduk selanjutnya disingkat KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 28. Transmigrasi Umum yang selanjutnya disingkat TU adalah jenis Transmigrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan peluang kerja dan usaha. 29. Transmigrasi Swakarsa Berbantuan yang selanjutnya disingkat TSB adalah jenis Transmigrasi yang dirancang oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra usaha transmigran bagi penduduk yang berpotensi berkembang untuk maju. 30. Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang selanjutnya disingkat TSM adalah jenis Transmigrasi yang merupakan prakasra Transmigran yang bersangkutan atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang telah memiliki kemampuan. 31. Daerah Asal Calon Transmigran yang selanjutnya disebut Daerah Asal adalah daerah kabupaten/kota tempat tinggal calon Transmigran sebelum pindah ke Kawasan Transmigrasi. 32. Daerah Tujuan Transmigran yang selanjutnya disebut Daerah Tujuan adalah daerah kabupaten/kota yang wilayahnya dibangun dan dikembangkan Kawasan Transmigrasi. 33. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. 34. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. 3 / 28 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
PERSYARATAN
www.hukumonline.com/pusatdata Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi instansi dan/atau satuan kerja disemua tingkatan pemerintahan dalam memberikan fasilitasi dan pelayanan penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi. (2) Penataan persebaran penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan: a. penataan penduduk setempat; dan b. fasilitasi perpindahan dan penempatan transmigran. Pasal 3 Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini mencakup: a. persyaratan sebagai transmigran dan persyaratan bagi penduduk setempat yang dapat memperoleh perlakuan sebagai transmigran; b. tahapan pelaksanaan penataan penduduk setempat di kawasan transmigrasi; c. pelaksanaan fasilitasi perpindahan dan penempatan transmigran; dan d. penetapan dan pembatalan sebagai transmigran. BAB II PERSYARATAN Bagian Kesatu Persyaratan sebagai Transmigran Pasal 4 (1) Keikutsertaan setiap warga Negara Republik Indonesia sebagai transmigran didasarkan atas kesukarelaan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. (2) Transmigran terdiri atas kepala keluarga beserta anggota keluarganya. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi kepala keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: a. warga Negara Republik Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk; b. berkeluarga yang dibuktikan dengan Surat Nikah dan Kartu Keluarga; c. berusia produktif, yaitu usia antara 19 (sembilan belas) tahun sampai dengan 49 (empat puluh sembilan) tahun atau berusia 48 (empat puluh delapan) tahun sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun untuk anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sudah memasuki masa purnabakti sesuai dengan yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk; d. berbadan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter; e. memiliki semangat dan tekat yang kuat untuk mengembangkan kehidupan di SP yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan (pakta integritas); f. memiliki kemampuan untuk mengembangkan usaha dan/atau budidaya di kawasan transmigrasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Pelatihan dari lembaga pelatihan yang 4 / 28 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com/pusatdata berwenang; g. belum pernah bertransmigrasi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Satuan Kerja Perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketransmigrasian; dan h. lulus seleksi. Pasal 5 (1) Syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b tidak berlaku bagi tenaga kerja yang memiliki keahlian dan/atau keterampilan khusus yang di butuhkan untuk mempercepat pertumbuhan Kawasan Transmigrasi sesuai dengan perjanjian kerja sama pelaksanaan Transmigrasi antar pemerintah daerah. (2) Tenaga kerja yang secara khusus dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tenaga kependidikan, tenaga paramedik, tenaga pembina keagamaan, ASN yang dialih-tugaskan, tenaga motivator, dan sejenisnya. (3) Tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan ijasah atau sertifikat kompetensi atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang. Pasal 6 Selain syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (3) dapat ditentukan syarat tambahan yang disepakati dalam Perjanjian Kerja sama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah Daerah sepanjang tidak bertentangan dengan syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini. Bagian Kedua Persyaratan bagi Penduduk di Kawasan Transmigrasi yang Dapat Memperoleh Perlakuan sebagai Transmigran Pasal 7 (1) Penduduk di kawasan Transmigrasi yang tinggal di SP-Pugar dapat memperoleh perlakuan sebagai Transmigran. (2) Perlakuan sebagai Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis transmigrasi dan pola usaha pokok yang dikembangkan di SP yang bersangkutan. (3) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. penduduk yang memiliki tanah dan memiliki rumah; b. penduduk yang memiliki tanah tetapi tidak memiliki rumah; dan/atau c. penduduk yang tidak memiliki rumah dan tidak memiliki tanah. (4) Penduduk di kawasan transmigrasi yang dapat memperoleh perlakuan sebagai transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. memiliki Kartu Tanda Penduduk di permukiman yang akan dikembangkan menjadi SP-Pugar yang bersangkutan; b. berkeluarga yang dibuktikan dengan Surat Nikah atau Surat Keterangan perkawinan dari Kepala Desa atau pernyataan Tokoh Adat atau tokoh agama setempat; dan c. sudah tinggal menetap dan memanfaatkan tanah di permukiman yang akan dikembangkan menjadi SP-Pugar paling singkat 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan Surat Keterangan 5 / 28 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
