Pasal 3
www.hukumonline.com/pusatdata Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi instansi dan/atau satuan kerja disemua tingkatan pemerintahan dalam memberikan fasilitasi dan pelayanan penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi. (2) Penataan persebaran penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan: a. penataan penduduk setempat; dan b. fasilitasi perpindahan dan penempatan transmigran. Pasal 3 Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini mencakup: a. persyaratan sebagai transmigran dan persyaratan bagi penduduk setempat yang dapat memperoleh perlakuan sebagai transmigran; b. tahapan pelaksanaan penataan penduduk setempat di kawasan transmigrasi; c. pelaksanaan fasilitasi perpindahan dan penempatan transmigran; dan d. penetapan dan pembatalan sebagai transmigran. BAB II PERSYARATAN Bagian Kesatu Persyaratan sebagai Transmigran Pasal 4 (1) Keikutsertaan setiap warga Negara Republik Indonesia sebagai transmigran didasarkan atas kesukarelaan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. (2) Transmigran terdiri atas kepala keluarga beserta anggota keluarganya. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi kepala keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: a. warga Negara Republik Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk; b. berkeluarga yang dibuktikan dengan Surat Nikah dan Kartu Keluarga; c. berusia produktif, yaitu usia antara 19 (sembilan belas) tahun sampai dengan 49 (empat puluh sembilan) tahun atau berusia 48 (empat puluh delapan) tahun sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun untuk anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sudah memasuki masa purnabakti sesuai dengan yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk; d. berbadan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter; e. memiliki semangat dan tekat yang kuat untuk mengembangkan kehidupan di SP yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan (pakta integritas); f. memiliki kemampuan untuk mengembangkan usaha dan/atau budidaya di kawasan transmigrasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Pelatihan dari lembaga pelatihan yang 4 / 28 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
