Pasal 7
www.hukumonline.com/pusatdata berwenang; g. belum pernah bertransmigrasi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Satuan Kerja Perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketransmigrasian; dan h. lulus seleksi. Pasal 5 (1) Syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b tidak berlaku bagi tenaga kerja yang memiliki keahlian dan/atau keterampilan khusus yang di butuhkan untuk mempercepat pertumbuhan Kawasan Transmigrasi sesuai dengan perjanjian kerja sama pelaksanaan Transmigrasi antar pemerintah daerah. (2) Tenaga kerja yang secara khusus dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tenaga kependidikan, tenaga paramedik, tenaga pembina keagamaan, ASN yang dialih-tugaskan, tenaga motivator, dan sejenisnya. (3) Tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan ijasah atau sertifikat kompetensi atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang. Pasal 6 Selain syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (3) dapat ditentukan syarat tambahan yang disepakati dalam Perjanjian Kerja sama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah Daerah sepanjang tidak bertentangan dengan syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini. Bagian Kedua Persyaratan bagi Penduduk di Kawasan Transmigrasi yang Dapat Memperoleh Perlakuan sebagai Transmigran Pasal 7 (1) Penduduk di kawasan Transmigrasi yang tinggal di SP-Pugar dapat memperoleh perlakuan sebagai Transmigran. (2) Perlakuan sebagai Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis transmigrasi dan pola usaha pokok yang dikembangkan di SP yang bersangkutan. (3) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. penduduk yang memiliki tanah dan memiliki rumah; b. penduduk yang memiliki tanah tetapi tidak memiliki rumah; dan/atau c. penduduk yang tidak memiliki rumah dan tidak memiliki tanah. (4) Penduduk di kawasan transmigrasi yang dapat memperoleh perlakuan sebagai transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. memiliki Kartu Tanda Penduduk di permukiman yang akan dikembangkan menjadi SP-Pugar yang bersangkutan; b. berkeluarga yang dibuktikan dengan Surat Nikah atau Surat Keterangan perkawinan dari Kepala Desa atau pernyataan Tokoh Adat atau tokoh agama setempat; dan c. sudah tinggal menetap dan memanfaatkan tanah di permukiman yang akan dikembangkan menjadi SP-Pugar paling singkat 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan Surat Keterangan 5 / 28 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
TAHAPAN PELAKSANAAN PENATAAN PENDUDUK SETEMPAT DI KAWASAN TRANSMIGRASI
www.hukumonline.com/pusatdata Domisili dari Kepala Desa atau sebutan lain. BAB III TAHAPAN PELAKSANAAN PENATAAN PENDUDUK SETEMPAT DI KAWASAN TRANSMIGRASI Bagian Kesatu Umum Pasal 8 Penataan penduduk setempat di kawasan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diarahkan untuk: a. mewujudkan keseimbangan antara jumlah penduduk dan kualitas penduduk dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan di kawasan transmigrasi; b. menjamin penduduk setempat yang bertempat tinggal di SP-Pugar dan terdaftar dalam Berita Acara Musyawarah Perencanaan dan Berita Acara Konsolidasi Tanah memperoleh hak atas: 1) penggunaan tanah di SP-Pugar yang bersangkutan sesuai dengan peta RTSP, luasan, dan batas-batas yang disepakati; 2) rumah dan aset sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan 3) status kependudukan di SP-Pugar yang bersangkutan; c. mewujudkan harmonisasi hubungan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat di kawasan transmigrasi sebagai satu kesatuan masyarakat transmigrasi. Pasal 9 Penataan penduduk setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan berdasarkan: a. dokumen RTSP-Pugar lengkap yang didalamnya terdapat daftar nama penduduk setempat yang permukimannya dipugar menjadi satu kesatuan SP yang tercantum dalam berita acara musyawarah pada saat perencanaan; b. dokumen konsolidasi tanah dan dokumen Berita Acara kesepakatan tentang penegasan hak atas penguasaan tanah pada SP yang dipugar menjadi satu kesatuan SP; dan c. dokumen hasil pembangunan SP (Peta perwujudan ruang SP). Pasal 10 Tahapan pelaksanaan penataan penduduk setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi: a. verifikasi; b. penegasan hak atas bidang tanah; c. penunjukan tempat tinggal dan tanah; dan d. pelatihan. Bagian Kedua Verifikasi 6 / 28 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com/pusatdata Pasal 11 (1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilaksanakan untuk mencocokkan antara dokumen perencanaan dan dokumen hasil konsolidasi tanah dengan hasil pembangunan SP. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh SKPD kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi berkoordinasi dengan SKPD terkait. (3) Untuk melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk Tim yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota. (4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh Kepala SKPD kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi. (5) Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit terdiri atas unsur: a. SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan umum; b. perangkat Desa/Kelurahan atau sebutan lain yang berangkutan; c. SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanahan; d. SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil; e. Kepala Kantor Kecamatan yang bersangkutan; dan f. perwakilan warga sejumlah 3 (tiga) orang yang namanya tercantum dalam Berita Acara Konsolidasi Tanah. (6) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a sampai dengan huruf d atas penugasan dari pimpinan instansi/unit kerja yang bersangkutan. (7) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf f dipilih berdasarkan musyawarah warga yang namanya tercantum dalam Berita Acara Konsolidasi Tanah. Pasal 12 (1) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan anggota Tim dengan dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Berita Acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat sebagai dasar pelaksanaan penegasan hak atas penggunaan tanah. Pasal 13 (1) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdapat perbedaan antara dokumen perencanaan dan Berita Acara hasil konsolidasi tanah dengan dokumen peta perwujudan ruang SP, dapat dilakukan penyesuaian dan/atau pergeseran sesuai dengan dokumen peta perwujudan ruang SP. (2) Penyesuaian dan/atau pergeseran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap dokumen perencanaan dan hasil konsolidasi untuk menyesuaikan dengan dokumen peta perwujudan ruang SP. (3) Penyesuaian dan/atau pergeseran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui musyawarah. Pasal 14 7 / 28 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com/pusatdata (1) Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dilaksanakan oleh Tim Verifikasi dan diikuti oleh paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah warga yang tercantum dalam dokumen perencanaan dan dokumen hasil konsolidasi tanah. (2) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan keputusan penyesuaian dan/atau pergeseran hasil verifikasi. (3) Keputusan penyesuaian dan/atau pergeseran hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua Tim dan paling sedikit 5 (lima) orang warga peserta musyawarah dan dilampiri oleh daftar hadir peserta musyawarah. (4) Berita Acara keputusan penyesuaian dan/atau pergeseran hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat mengikat sebagai dasar pelaksanaan penegasan hak atas penggunaan tanah. Pasal 15 (1) Dalam hal terdapat pihak-pihak yang keberatan atas hasil musyawarah penyesuaian dan/atau pergeseran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 wajib dicatat dalam Berita Acara Musyawarah dan tidak membatalkan keputusan musyawarah. (2) Kepala Desa/Kelurahan atau sebutan lain menyelesaikan catatan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan musyawarah dan mufakat. (3) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghasilkan mufakat, penyelesaiannya dilaksanakan melalui mediasi Pemerintah daerah Kabupaten/Kota. Bagian Ketiga Penegasan Hak-hak Atas Bidang Tanah Pasal 16 (1) Penegasan hak atas bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilaksanakan untuk menetapkan kesepakatan terhadap batas bidang tanah yang diperuntukkan sebagai tempat tinggal dan lahan usaha bagi setiap keluarga penduduk setempat yang memperoleh perlakuan sebagai transmigran. (2) Penegasan hak atas bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Hasil Verifikasi. (3) Penegasan hak atas bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 bersama penduduk setempat yang namanya tercantum dalam dokumen Hasil Verifikasi dan tanah yang bersangkutan. (4) Hasil penegasan hak atas bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui oleh penduduk setempat yang memperoleh perlakuan sebagai transmigran dengan tanda tangan dan/atau cap jempol pada peta kapling tanah yang bersangkutan. (5) Dalam menyetujui dengan tanda tangan dan/atau cap jempol sebagaimana dimaksud pada ayat (4) penduduk setempat yang akan memperoleh perlakuan sebagai transmigran sudah mengetahui batas- batas tanah secara fisik dan pemegang hak menggunakan atas bidang tanah yang berbatasan. (6) Dokumen hasil penegasan hak atas bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagai dasar dalam penunjukan tempat tinggal dan tanah. Pasal 17 (1) Dalam hal terdapat pihak yang keberatan atas dokumen hasil penegasan hak atas bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) wajib dicatat dalam dokumen dan tidak membatalkan 8 / 28 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com/pusatdata dokumen penegasan hak atas bidang tanah. (2) Kepala Desa/Kelurahan atau sebutan lain menyelesaikan catatan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan musyawarah dan mufakat. (3) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghasilkan mufakat, penyelesaiannya dilaksanakan melalui mediasi Pemerintah daerah Kabupaten/Kota. Bagian Keempat Penunjukan Tempat Tinggal dan Tanah Pasal 18 (1) Penunjukan tempat tinggal dan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilaksanakan untuk memberikan hak penghunian rumah dan ijin penggunaan tanah bagi penduduk setempat yang memperoleh perlakuan sebagai transmigran di SP yang bersangkutan. (2) Pemberian hak penghunian rumah dan ijin penggunaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan dokumen hasil penegasan hak atas bidang tanah. (3) Pemberian hak penghunian rumah dan ijin penggunaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan memberikan: a. surat penetapan penduduk setempat yang diperlakukan sebagai transmigran; b. surat keterangan penghunian rumah (SKPR); dan c. surat keterangan pembagian tanah (SKBT). (4) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Bupati/Walikota; (5) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan b, sesuai dengan contoh tercantum dalam
