Pasal 5
www.hukumonline.com/pusatdata berwenang; g. belum pernah bertransmigrasi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Satuan Kerja Perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketransmigrasian; dan h. lulus seleksi. Pasal 5 (1) Syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b tidak berlaku bagi tenaga kerja yang memiliki keahlian dan/atau keterampilan khusus yang di butuhkan untuk mempercepat pertumbuhan Kawasan Transmigrasi sesuai dengan perjanjian kerja sama pelaksanaan Transmigrasi antar pemerintah daerah. (2) Tenaga kerja yang secara khusus dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tenaga kependidikan, tenaga paramedik, tenaga pembina keagamaan, ASN yang dialih-tugaskan, tenaga motivator, dan sejenisnya. (3) Tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan ijasah atau sertifikat kompetensi atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang. Pasal 6 Selain syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (3) dapat ditentukan syarat tambahan yang disepakati dalam Perjanjian Kerja sama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah Daerah sepanjang tidak bertentangan dengan syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini. Bagian Kedua Persyaratan bagi Penduduk di Kawasan Transmigrasi yang Dapat Memperoleh Perlakuan sebagai Transmigran Pasal 7 (1) Penduduk di kawasan Transmigrasi yang tinggal di SP-Pugar dapat memperoleh perlakuan sebagai Transmigran. (2) Perlakuan sebagai Transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis transmigrasi dan pola usaha pokok yang dikembangkan di SP yang bersangkutan. (3) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. penduduk yang memiliki tanah dan memiliki rumah; b. penduduk yang memiliki tanah tetapi tidak memiliki rumah; dan/atau c. penduduk yang tidak memiliki rumah dan tidak memiliki tanah. (4) Penduduk di kawasan transmigrasi yang dapat memperoleh perlakuan sebagai transmigran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. memiliki Kartu Tanda Penduduk di permukiman yang akan dikembangkan menjadi SP-Pugar yang bersangkutan; b. berkeluarga yang dibuktikan dengan Surat Nikah atau Surat Keterangan perkawinan dari Kepala Desa atau pernyataan Tokoh Adat atau tokoh agama setempat; dan c. sudah tinggal menetap dan memanfaatkan tanah di permukiman yang akan dikembangkan menjadi SP-Pugar paling singkat 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan Surat Keterangan 5 / 28 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
