Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 2 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Pasal 10
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas: a. Uang Representasi; b. Tunjangan Keluarga; c. Tunjangan Beras;
d. Uang Paket; e. Tunjangan Jabatan; f. Tunjangan Panitia Musyawarah; g. Tunjangan Komisi; h. Tunjangan Panitia Anggaran; i. Tunjangan Badan Kehormatan; dan j. Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya. 4. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10A
(1) Selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan penerimaan lain berupa tunjangan Komunikasi Intensif. (2) Selain penerimaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pimpinan DPRD diberikan Dana Operasional. 5. Ketentuan Pasal 11 ayat 5 dihapus, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Uang Representasi. (2) Uang Representasi Ketua DPRD Provinsi setara dengan Gaji pokok Gubernur yang ditetapkan Pemerintah. (3) Uang Representasi Wakil Ketua DPRD Provinsi sebesar 80% (delapan puluh perseratus) dari Uang Representasi Ketua DPRD Provinsi. (4) Uang representasi Anggota DPRD Provinsi sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Uang Representasi Ketua DPRD Provinsi. 6. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11A
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan beras.
(2) Tunjangan keluarga dan Tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarnya sama dengan ketentuan yang berlaku pada Pegawai Negeri Sipil. 7. Di antara Pasal 14 dan 15 disisipkan 4 (empat) pasal yakni Pasal 14A, Pasal 14B, Pasal 14C dan Pasal 14 D, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14A
Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaiman dimaksud dalam Pasal 10A ayat (1) diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan paling tinggi 3 (tiga) kali uang Representasi Ketua DPRD.
Pasal 14B
(1) Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A ayat (2) diberikan kepada Ketua DPRD setiap bulan paling tinggi 6 (enam) kali uang representasi yang bersangkutan. (2) Dana Operasional yang diberikan kepada Wakil Ketua DPRD paling tinggi 4 (empat) kali Uang Reprentasi yang bersangkutan.
Pasal 14C
(1) Penetapan besarnya tunjangan Komunikasi Intensif dan dan operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14A dan Pasal 14B mempertimbangan beban tugas dan kemampuan keuangan daerah. (2) Penggunaan tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan asas manfaat dan efisiensi dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Pasal 14D Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14A dan Pasal 14B dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006. 8. Ketentuan Pasal 15 diubah , sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Pajak penghasilan Pasal 21 Pimpinan dan Anggota DPRD atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibebankan pada APBD. (2) Pajak penghasilan Pasal 21 Pimpinan dan Anggota DPRD atas penerimaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A dibebankan kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 Bagian Kedua disisipkan 1 (satu) bagian yakni Bagian Kedua A dan Ketentuan Pasal 16 Bagian Kedua diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia tidak dalam menjalankan tugas, kepada ahli waris diberikan Uang Duka sebesar 2 (dua) kali Uang Representasi. (2) Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia dalam menjalankan tugas, kepada ahli waris diberikan Uang Duka sebesar 6 (enam) kali Uang Representasi. (3) Selain Uang Duka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kepada ahli waris diberikan bantuan pengurusan jenazah. 10. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Sekretaris DPRD menyusun belanja Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri atas penghasilan penerimaan lain, Tunjangan PPh Pasal 21 dan tunjangan kesejahteraan serta belanja penunjang kegiatan DPRD yang diformulasikan kedalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Sekretariat DPRD. (2) Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 20, Pasal 22 dan Pasal 23 dianggarkan dalam Pos DPRD.
(3) Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 21, serta Belanja Penunjang kegiatan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dianggarkan dalam Pos Sekretariat DPRD yang diuraikan kedalam jenis belanja sebagai berikut: a. Belanja Pegawai; b. Belanja Barang dan Jasa; c. Belanja Modal. (4) Sekretaris DPRD mengelola belanja DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ditetapkan di Pangkalpinang pada tanggal Maret 2007
GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
dto
A. HUDARNI RANI
Diundangkan di Pangkalpinang pada tanggal 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
dto
SUHAIMI M. AMIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2007 NOMOR 2 SERI E
