PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI...
Pasal 11
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan Uang Representasi. (2) Uang Representasi Ketua DPRD Provinsi setara dengan Gaji pokok Gubernur yang ditetapkan Pemerintah. (3) Uang Representasi Wakil Ketua DPRD Provinsi sebesar 80% (delapan puluh perseratus) dari Uang Representasi Ketua DPRD Provinsi. (4) Uang representasi Anggota DPRD Provinsi sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari Uang Representasi Ketua DPRD Provinsi. 6. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A yang berbunyi sebagai berikut:
