PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI...
Pasal 15
(1) Pajak penghasilan Pasal 21 Pimpinan dan Anggota DPRD atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibebankan pada APBD. (2) Pajak penghasilan Pasal 21 Pimpinan dan Anggota DPRD atas penerimaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A dibebankan kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 Bagian Kedua disisipkan 1 (satu) bagian yakni Bagian Kedua A dan Ketentuan Pasal 16 Bagian Kedua diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
