PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI...
Pasal 14A
Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaiman dimaksud dalam Pasal 10A ayat (1) diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan paling tinggi 3 (tiga) kali uang Representasi Ketua DPRD.
