Pasal 26
(1) Sekretaris DPRD menyusun belanja Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri atas penghasilan penerimaan lain, Tunjangan PPh Pasal 21 dan tunjangan kesejahteraan serta belanja penunjang kegiatan DPRD yang diformulasikan kedalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Sekretariat DPRD. (2) Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 20, Pasal 22 dan Pasal 23 dianggarkan dalam Pos DPRD.
(3) Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 21, serta Belanja Penunjang kegiatan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dianggarkan dalam Pos Sekretariat DPRD yang diuraikan kedalam jenis belanja sebagai berikut: a. Belanja Pegawai; b. Belanja Barang dan Jasa; c. Belanja Modal. (4) Sekretaris DPRD mengelola belanja DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ditetapkan di Pangkalpinang pada tanggal Maret 2007
GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
dto
A. HUDARNI RANI
Diundangkan di Pangkalpinang pada tanggal 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
dto
SUHAIMI M. AMIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2007 NOMOR 2 SERI E
