Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KE DALAM MODAL PERUSAHAAN DAERAH BANTEN GLOBAL DEVELOPMENT
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
Daerah adalah Provinsi Banten;
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam Sistem dan Prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
Gubernur adalah Gubernur Banten;
Pemerintah Daerah adalah Gubernur berserta Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Daerah Provinsi Banten yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah;
Modal Daerah adalah kekayaan Pemerintah Daerah yang belum dipisahkan baik berwujud uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang, seperti tanah, bangunan, mesin-mesin, inventaris, surat-surat berharga, dan hak-hak lainnya;
Penyertaan Modal Daerah adalah Penyertaan Modal Daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Banten Global Development;
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah. B A B II MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Maksud dilakukan Penyertaan Modal Daerah untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan daerah guna meningkatkan kinerjanya. (2) Tujuan dilakukan Penyertaan Modal Daerah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menunjang pembangunan daerah.
Pasal 3
Pemerintah Daerah melakukan Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Banten Global Development sebesar Rp. 10.500.000.000,- (sepuluh milyar lima ratus juta rupiah).
Pasal 4
Penambahan Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
Pasal 5
Seluruh Penyertaan modal daerah ke dalam modal Perusahaan Daerah Banten Global Devolepment menjadi Rp. 12.000.000.000, - (dua belas milyar rupiah).
Pasal 6
Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dianggarkan dalam APBD yang jumlah penganggaranya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. B A B V PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 7
Perusahaan Daerah Banten Global Development setiap tahun wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Gubernur berupa ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan perusahaan daerah. B A B VI HASIL USAHA
Pasal 8
(1) Hasil usaha Penyertaan Modal Daerah dilaporkan setiap tahun kepada Gubernur. (2) Hasil usaha Penyertaan Modal Daerah disetor langsung ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah. B A B VII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9
(1) Pencairan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Banten Global Development sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilaksanakan setelah ditetapkan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah.
(2) Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dijadikan modal dasar Perusahaan Daerah Banten Global Development. (3) Penetapan Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus telah dilaksanakan paling lambat akhir Tahun 2009. (4) Penyertaan modal daerah yang telah dilakukan sebelum Peraturan Daerah ini dianggap sah dan berlaku menjadi modal dasar.
Pasal 10
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya di tetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 11
Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Banten. Ditetapkan di Serang pada tanggal 30 Desember 2008 GUBERNUR BANTEN, RATU ATUT CHOSIYAH Diundangkan di Serang pada tanggal 30 Desember 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN, M U H A D I LEMBARAN DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2008 NOMOR 16 Ttd Ttd
