PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KE DALAM MODAL...
Pasal 6
BAB 4 — PENGANGGARAN
Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dianggarkan dalam APBD yang jumlah penganggaranya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. B A B V PERTANGGUNGJAWABAN
