PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KE DALAM MODAL...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Maksud dilakukan Penyertaan Modal Daerah untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan daerah guna meningkatkan kinerjanya. (2) Tujuan dilakukan Penyertaan Modal Daerah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menunjang pembangunan daerah.
