PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KE DALAM MODAL...
Pasal 10
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya di tetapkan dengan Peraturan Gubernur.
