PERDA
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KE DALAM MODAL...
Pasal 9
BAB 4 — PENGANGGARAN
(1) Pencairan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Banten Global Development sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilaksanakan setelah ditetapkan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah.
(2) Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dijadikan modal dasar Perusahaan Daerah Banten Global Development. (3) Penetapan Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus telah dilaksanakan paling lambat akhir Tahun 2009. (4) Penyertaan modal daerah yang telah dilakukan sebelum Peraturan Daerah ini dianggap sah dan berlaku menjadi modal dasar.
