Langsung ke konten
PERATURAN_POLRI Berlaku

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia