Pasal 17
(1) Pegawai negeri pada Polri yang telah mendapat izin kawin, mendaftarkan proses perkawinan kepada:
a. pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam; b. pejabat gereja dan kantor catatan sipil bagi yang beragama Katolik dan Protestan; dan c. pejabat kantor catatan sipil bagi yang beragama Hindu, Buddha, dan Kong Hu Chu. (2) Setelah perkawinan dilangsungkan, fotokopi akta nikah berwarna diserahkan kepada pejabat pengemban fungsi Sumber Daya Manusia di satuan kerjanya guna penyelesaian administrasi kepegawaian. (3) Pengemban fungsi Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) segera mengajukan surat permohonan penerbitan Kartu Penunjukan Istri/Suami dengan melampirkan fotokopi akta nikah berwarna dan pasfoto suami istri berdampingan kepada: a. Biro Perawatan Personel Staf Sumber Daya Manusia Polri bagi pegawai negeri pada Polri di lingkungan Mabes Polri; dan b. Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah bagi pegawai negeri pada Polri Kepolisian Daerah dan jajaran. (4) Pasfoto sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berukuran 4x6 (empat kali enam) dengan latar belakang berwarna sesuai kepangkatan, bagi Istri Anggota Polri menggunakan seragam Bhayangkari dan bagi suami Anggota Polri Wanita serta suami/istri Pegawai Negeri Sipil pada Polri menggunakan pakaian bebas rapi.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 24 dihapus dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
