Pasal 10
(1)
Pejabat yang berwenang memberikan izin kawin, cerai dan rujuk: a. Kapolri, untuk golongan kepangkatan perwira tinggi Polri, Pegawai Negeri Sipil golongan IV/d dan IV/e; b. Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia, untuk yang berpangkat Komisaris Besar Polisi dan Pegawai Negeri Sipil golongan IV/c; c. Kepala Biro Perawatan Personel Staf Sumber Daya Manusia Polri, untuk yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi dan Pegawai Negeri Sipil golongan IV/b ke bawah di lingkungan Markas Besar Polri; d. Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, Kepala Sekolah Pembentukan Perwira Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan dan Pelatihan
Polri, Gubernur Akademi Kepolisian Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri dan Komandan Korps Brigade Mobil Polri untuk yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi dan Pegawai Negeri Sipil golongan IV/b ke bawah di lingkungannya; e. Kepala Kepolisian Daerah, untuk yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi dan Pegawai Negeri Sipil golongan IV/b sampai dengan Inspektur dan Pegawai Negeri Sipil golongan III di wilayahnya; f. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah, untuk yang berpangkat Brigadir dan Pegawai Negeri Sipil golongan II ke bawah di lingkungan Kepolisian Daerah; dan g. Kepala Kepolisian Resor dan Kepala Sekolah Polisi Negara untuk yang berpangkat Brigadir dan Pegawai Negeri Sipil golongan II ke bawah di wilayahnya. (2) Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala Sekolah dan Kepala Pusat Pendidikan yang ada di bawah jajarannya untuk pangkat Inspektur dan Pegawai Negeri Sipil golongan III ke bawah. (3)
Dihapus.
Ketentuan Pasal 16 dihapus.
Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
