PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia...
Pasal 4
(1)
Pegawai Negeri pada Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri/suami. (2)
Anggota Polri wanita dan pegawai negeri sipil Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
