PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia...
Pasal 3
Pegawai Negeri pada Polri yang akan melaksanakan perkawinan, perceraian, dan rujuk harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang.
- Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
