TATA CARA PERMINTAAN, PEMBERIAN, DAN PENGHENTIAN
Pasal 1
Pejabat yang berwenang msnetapkan pemberian dan penghentian tunjangan Panilera adalah pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud daiam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 19'95, jo, Peraturan Pemerintah Momor 19 Tahun 1991.
Pasal 2
( 1 ) Pember~andan penghenrien tunjangan Panitera dltetapkan dengan susat keputusan pejabat yang berwenang .
(2) Dalam Burat keputusan gembarian tunjangan
Panxtera harus dicantumkan besarnya tunjangan yang berhak diterima Panitera yang bersangkutan.
( 3 ) Surat keputusan pejabat yang berwenang sebaqaimana dimaksud dalam a p t (I), aslrnya diaampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dan tembusannya disampaikan kepada :
KepaZa Badan Administrasi Kepegawaian Negara Up. Deguti Tats Usaha Kepegawaian;
Kepafa Kantor Wilayah Badan Administrasi Kepegawaian Negara yang bersangkutan;
c , Kepala Kantor Perbendaharaan Dan Kns Negara yang bersangkuran;
d , Palabat Pembuat Dafterr Gaji yang bersangkutan;
- Psjabar Lain yang dipandang perlu.
(1) Perntntaan pembayaran tunjangan P a n i t e r a
d ~ a j u k a nbleh Pejabat Pembuat Daftar G a j i bexsamaan dengan pengajuan permint.aan g s ~ i .
1 2 ) Bermintaan tunjangan sebagaimana dimaksud ayat (11, bag1 PanStera yanp Bitugaarkan pada Mabkamah Agung diafulran oleh pejabat Peimbuat Daftar Gaji d a r i unlt gengga~iandimana yang berssngkutan msnerima gajk.
(1) TIlnjanpalI Panitera dibayatkan pada bulan
berikutnya satslah yang bersangkutan secara nyata melakoanakan tugaa. 121 Pelaksanaan tugas yang dlmulai tanggal 1 ( s a t u f , tunjangan Panitera &,bayarkan paaa bulan yang beraanpkutan, 1 3 ) Pelaksanaan cugas sebagaimana dlmak~uddalam ayat { 2 ) , agabiZa b e r t e p a t a n dengan h a r l libur s e h i n g q a g e l a k s a n a a n rugasnya dilaksanakan pada tanggal berlkutnya, maka peraberzan tunjengan Panttera d ~ b e y a r k a n mula1 bulrrn ztu juga.
(1) Pegawai Negerl Srpil yang telah d~angkist
dalam jabatan Panitera ynng sampai dengan tanggal penetapan Regutusan Presiden Nomor 12 Tahun 1995 masih menduduki jabatan tersebut, gembayaran tunjangan Iabatannya dilakukan berdaaaskan Surat Pernyataan TeJah Msndudukr Jabatan dar 1 pejabat yang berwenang.
( 2 ) Pegawai Negerl Slpil yang samgar dengan tanggal 1 Januari 1993 telah mendudukk jabatan Panltera yang kemudian dlberhantikan dari jabatannya sebelum tanggai genetapan Kegutusan Praslden Namor 12 Tahun 1995, gembayaran tunjangannya untuk bulan Januari 1993 sampal dengan bulan pemberhentian dari jabatannya diLakukan berdasarkan sUYat pernyataan maerih mendudukr jabatan yang telah pernah d&terbltkan oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 6
(1) Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (11, dibuat menurut contoh sebagai. tersebut dalam Lampiran I ,
( 2 ) Surat Pernyataan Terah Menduduki Yabatan aebagnlmana dimaksud dalam Pasal 5 ayei (I), dibuat menurut contah sebagai tersebut dalam Lampiran IT.
(3) Surat Pernyataan Melakaanaksn Tugas
gebagalmaha climakaud dalam ayat ( 1 ) &an Surat Pernyataan Telah Mendu6ukr Jabatan sebaqatmana drmaksud dalarn ayat ( 2 1 , aslinya azsarnpa~kan kepada Kegala Rantor Perbenda- haraan Dan Kaa Negara yang bersangkutan, clan tembusannya kepada :
a . Regala Badan Administrasi Kepegawaian NeOara Up. Deputi Tata Usaha Kapegawaian;
Xepala Xantor Wilayah Badan Admrnistrasi Xegegawaian Nsgara yeng bsrsangKutan;
Pejabat Pembudt Deftar Gaji Yang bsr sangkutan;
- Pegawaz Negerr S i g i l yang bersangkutan;
e . Pejabar lain yang dipandang petlu.
Pasal 7
(1) Pajabat yang berwenang paaa setrap permulaan
rahun anggaran mambuat Surat Pernyatamn Masih Menduduk~Jabatan Panitera yang dibuat menurut contoh sebaqai tersabut daLam Lampiran 3 1 2 .
( 2 ) Pelabet yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 1 , dapat mendeleqasikan sebagian wewenangnya kapada pejabat fain dalam lrngkungannya untuk membuat Suczxt Pernyataan Masih Menduduki Jabatan,
( 3 ) Surat Pernyataan Masih Menaudukt Jabatan aebaga~mana Aimakeud dalam ayat ( I ) , asfinya disampaikan kepada KePala Kantoc Perbenda- haraan Dan Kas Nsgara yang bersangkutan dan tembusannya kepada :
a . Repala Badan Admrnrrstzasi Kapcagawaian Negara Up. Deputj Tata usaha Kapegawalan;
- Kepala Xiintor WilayaA Badan Adminrstrasi Repegawaxan Negara yang bersangkutan;
c . Pejabat Pentbuat Daftar Gaji yang bersangkutan;
d, Pegawal Regeri S i g i l yang beraanpkutan;
e . Pajabat Lazn yang digandang gerlu.
(1) Pambayarcln tunjangan Ranitera difientikan
apabi2.a ~ a c gbessangkutan :
a . t i d a k lagi manduduki jabatan Panitera stabagaintan& dkmaktxud da1am Reputusan Prssiden Nomsr 12 Tahun 1995;
b, tiiberbptnt~kan tssmantara ~ebagai Pegawai Negeri berdasarkan geraturan gerundang- undangan yang berlaku;
- dijatuhi hukuman d i 8 i p L i . n besupa pambebasan dasi jabatan berdasarkan Paratusan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980;
d . sadang msnjalani cut1 besar atau cuti di luer tanggungan Negara;
- dijatuht hukusan penjara atau kurungan berdasarkan keputusan gcrngadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetag; atau
f . tidak a h Surat Psrnycztaan Masih Mendu- auki Jabatan dari pejabar yang berwenang.
( 2 ) Tunjangan Panitera dihentikan mula1 bufan berikutnya sejak yang betsangkutan menjaLanz cuti besar atau cuti di luar tanggungan Negare .
(3) Pegawai Nagerl S i p i l yang dtangkat dalam
labatan Paniteta yang dibebeakan sementara d a t i jabatannya karena menjalankan tugae belajar dan lain-lam yang srsupa denqan itu selama lebih dari 6 (enam) bulan, pembayaran tunjanqannya dihentikan sementara m u l a z bulan ke 7 (tujuh).
Peaabat yang berwenang menerapkan surar keputus- ah pomberhentian/pernberhentian sementara/gembe- basan dari jabatan Panitera, dan surat izin cuti besar bagi Panitera, wajib nenyampaikan ternbursan surat keputusan/surat itin tersebut kepada :
Kegala Badan ABrninistrasi Kepegawalan Negara Up. Deputi Tata Usaha Repegawaian;
Kepala Xantor Wllayah Badan Admfnistrask Kepsgawaian Negara yang bersangkutan;
Kepala Xantor Perbendaharasn Dan Kas Negara yang bsrsangkutan;
Pejabat Pembuat Daftar Qaji yang bersangkutan;
e . P e ~ a b a tlain yang dipandang perlu.
Pasal 10
Wairim yanQ diangkat sebagai Panitera, Wakil Panitera, Panitera Huda, atau Panitera Pengganti gaaa Mahkamah Agung dapat memi f ifn, tunj angan Wskim atau tunjangan Panitera yanq lebih menguntungkan.
Paaal 11
Tunjangan Panitera aebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Romor 12 Tahun 1995 tidak berlaku bagi Calan Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 12
Untuk mempsrmudah segala seeuatunya dalam Keputuaan ini dilampirkan Keputuaan Presiden Nornor 12 Tahun 1995 tentang Tunjangan Panitera sebagaimana tersebut dalam Lampiran I V ,
Pasal 13
Xeputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditatagkan dan mempunyai dayer laku eurut sejsk tangpal 1 Januari 1995.
Ditstapkan d i Jakarta gatla Canggal 17 April, 1993
LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA BADAN ADHI-
NXSTRASX KEPRGAWAIAN NGCARA
NOMOR :
TAWOGAL :
SURAT PERRYATAAN MBLAKSANAKAN TUGAS NOHOR : ......................
Yang bertanda tangan di bawah ini : N a m a : ............................ 1 ) N X P : ............................. 2) Pangkat/Golongan ruang : ............................. 3 ) Jabatan : ............................. 4 ) dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa : N a m a : ............................. 5 ) N I P : ............................ 6) Pangkat/Golongan ruang : ............................. 7 1 Jabatan : .............................8 )yang drangkat berdasarkan Surat Xeputusan .................... 9)Nomor ........... 10) tanggal. . . . . . . . . . . . . . . . . . 11) tarh~tungmulai tanggal .................... 12) telah nyata molaksanakantugas sebagai ..................... 13) di .................. 14)dan diberi tunjangan jabatan sebesar Rp. . . . . . . . . . . . .(........+........) 2 5 ) sebulan terhitung mulai tanggal ......... Demikian surat pernyataan r n i aaya buat dengan sesungguh- nya mengingat sumpak jabatanjpagawai Negeri Sxpil. Apabila d ~ k e - mudian hari rsi surat pernyataan Ini terayata tidak benar, yang rnengakibatkan keruglan terhadwp negara, maka saya bersedla menanggung kerugian tersebut,
Pejabat yang mambuat pernyataan 16)
TBMBUSAN disampaikan dengan hormat kepada : 1, Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Up. Dsputr Tata Bsaha Kepegawaian;
- Repala Kantor Wilayah Badan Admrnistrasi Kepspawaian Negara yang bersangkutan; 3 , Pejabat Pembuat aaftar Oaji;
- Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan; 5 . Pejabat lain yang dxgandang parlu.
r NO. NOMOR ' i 1 KObE 1
tutishh nsma yng memkial pmyd#uul r 1 1) 1I i 2 1 2) \ TuUrhh NIP dsrl p e m yang mombut p m p h k n !I
I ' TuYdah nuna pepbnl y ~ barh.kg men- tunj n pbdtan Panitera 3 : 3) b d m a k n Ksputuw Pfssjdan Mom@ 12Tlrhun !&
C1m P C . Mbb.@&ng ddam dMMksud n m Wtan 8 i 4' T&un Mmw PIsridHI K uturrn 1 yrng dpangku 12 deh pe@ ' MWI I m.ngkr3diJI1 1 de% yung mm- wnl k p r n dlnukwd m rm* dl- i I
14 1 14) 1 TuUdal\ nana mt It#+hmpaMdurd dari $Wan yang dknaktud dalam1 ~gkr8dErtu1 1 1
LAMPIRAN IE KEPUTUSXN KBPACA BADAN ABHX-
NISTRASI KEPBGAWATAN NEGAWh
NOMOR :
TANWAL :
SURAT PERNYATAAN TELAH MENDUDUKI JABATAN NOMOB : ................
Yang bertanda tangan di bavah ini : M a m a : ............................. I f N I P : ................... *....... 2 ) Pangkat/Galongan ruang : ............................. 31 Jabatan : ............................. a ) dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa : ~ a m a : ............................ 51 6 ) N I P : ............................. Pangkat/Golongan ruang : ............................ 7 ) Jabatan : .......................... 8)telah menduduki jabatan ....... 9) berdasarkan Surat Reputusan .............. 10) Nomor ........ 11) tanggal .............. 121 &an gada tanggal 27 Februari 1995 mariih rnenduduki jabatan teraebut. Berdasarkan Keputusan Presiden lamor 12 Tahun 1995 Sdr. ........., 13) berhak menerima tunjangan sebesar Rp. ......( . . . . . * . . . + . ) 14) sebulan, terhitung mulai .................. 15)sampai dengan bulan Desember 1994 dan sabesar Rp, ..............( . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . ) 16) terhitung muLai bulan Januari 1995. Dernikzan surat pernyataan ini saya buat dengan sssungguh- nya mengingat sumpah jabatan/Pegawai Megeri Sipll. Agab~la dikemudian harl r ~ suxati pernyataan ini tarnyata tidak benar, yang mengaklbatkan kerugian terhadap negara, maka saya bersedia menanggung keruglan tersebut, ........................... 19 ... Pejabat yang membuat gornyataan 171
TBMBUBAN disampaikan dengan harmat kepada :
- Kepala Baden Adm~nistrasi~epegawaianNegara Up. Deguri T a t a Usaha Kepegawahan; 2 . Kegala Kantor Wrlayah Badan Administrasi Kepegawaian Nsgara yang bersangkutan;
- Pejabat Pembuat Daftar Gaji;
- Psgawai Negeri Sipil yang baraangkutan;
- Pejabat lain yang dipandang peslu.
1
: fuiidih nema pebbrt yang inombuof pwnyrtrsn i\ i - 1 2 ! 2) Tullakh NIP tkri ps$M yang mambwt panyabnn
LAMPIBAN T I T KBPUTUSAN KEPALA BADAN ADMI-.
NISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR : 12 TAHUN 1995
TANGGAL : 17 APRIL 1995
GURAT PERNYATAAH MASZH HBNOUDUKI JABATAN NOMQR : ......................
Yang bertanda tangan di bawah i n i : N a m a : .............................5 ) N I P : ............................. 2) PangkatfGolongan ruang ; ............................. 3 ) Jabatan : .............................4 ) dengan in1 menyatakan aangen sssungguhnya, hahwa : N a m a : ............................. 5 ) N I P : ............................. 6) Panqkat/Ca;olongan ruang : ............................. 7) Jabatan : ............................. 8)pada tanggal 33 Maret 19 .. telah menduduki jabatan .......... 9 )berdasarkan Surat Xeputusan .............. 10) Nomor . . . . . . . 11)tanggal ......................12) dan pada tanggal 1 April 1 9 . . masih menduduki jabatan torsebut. Berdasarkan Keputusan Preslden Nombr 12 Takun 1995S A r , ................. 1 3 ) berhak menerima tun~angan Paniterasebesar Rp. . . . . . . . . (..........*...... ) 14) sebulan, terhitungmulai tanggal ............................... D e m i k i a n s u r a t pernyataan In1 s a y a b u a t denfgan sesungguhnya meng~nqat sumpah jabatan/Pegawai Negeri Sigil. Apa- bila dikemudran harl x s ~surat pdrnyataan ini ternyata trdak benar, yany rnengakibatkan IterugFan terhadap nagara, maka saya bersedia menangqung kerugian teteebut.
P@ jabat yang membuat pernyataan 1 5 1
TENBUSAN disampaikan dengan hormat kepada :
- Kepala Badan Admrnlatrssi Kepegaweian Negare, Up. Deputi TaCa Usaha Kepegawaian; 2 . Kepala Kantor Wilayah Badan Administraar Kepey~walanNsgara yang bereangkutan; 3 . Pejabat Pembuat Daftar Oaji; 4 , Pegawai Negeri Slpil yang bereangkutan;
- Peiabat lain yang digandang perlu.
I I 1
- -.- gkd dm Nwylur m a g dui pjnbai yag mnnburt -.-- dul pclwyurg m w n w WnY-
4
I P W ~ U I ~ y ~ w W ~ lo i 14 / TAW n u n jntxcan M, wgkr d4aw I lkkm ~ j % E p 3 % a su ' ~ ~ ~
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1 9 9 5 tentang Tunjangan Panitera, dipandang perlu
