Pasal 7
(1) Pajabat yang berwenang paaa setrap permulaan
rahun anggaran mambuat Surat Pernyatamn Masih Menduduk~Jabatan Panitera yang dibuat menurut contoh sebaqai tersabut daLam Lampiran 3 1 2 .
( 2 ) Pelabet yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 1 , dapat mendeleqasikan sebagian wewenangnya kapada pejabat fain dalam lrngkungannya untuk membuat Suczxt Pernyataan Masih Menduduki Jabatan,
( 3 ) Surat Pernyataan Masih Menaudukt Jabatan aebaga~mana Aimakeud dalam ayat ( I ) , asfinya disampaikan kepada KePala Kantoc Perbenda- haraan Dan Kas Nsgara yang bersangkutan dan tembusannya kepada :
a . Repala Badan Admrnrrstzasi Kapcagawaian Negara Up. Deputj Tata usaha Kapegawalan;
- Kepala Xiintor WilayaA Badan Adminrstrasi Repegawaxan Negara yang bersangkutan;
c . Pejabat Pentbuat Daftar Gaji yang bersangkutan;
d, Pegawal Regeri S i g i l yang beraanpkutan;
e . Pajabat Lazn yang digandang gerlu.
(1) Pambayarcln tunjangan Ranitera difientikan
apabi2.a ~ a c gbessangkutan :
a . t i d a k lagi manduduki jabatan Panitera stabagaintan& dkmaktxud da1am Reputusan Prssiden Nomsr 12 Tahun 1995;
b, tiiberbptnt~kan tssmantara ~ebagai Pegawai Negeri berdasarkan geraturan gerundang- undangan yang berlaku;
- dijatuhi hukuman d i 8 i p L i . n besupa pambebasan dasi jabatan berdasarkan Paratusan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980;
d . sadang msnjalani cut1 besar atau cuti di luer tanggungan Negara;
- dijatuht hukusan penjara atau kurungan berdasarkan keputusan gcrngadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetag; atau
f . tidak a h Surat Psrnycztaan Masih Mendu- auki Jabatan dari pejabar yang berwenang.
( 2 ) Tunjangan Panitera dihentikan mula1 bufan berikutnya sejak yang betsangkutan menjaLanz cuti besar atau cuti di luar tanggungan Negare .
(3) Pegawai Nagerl S i p i l yang dtangkat dalam
labatan Paniteta yang dibebeakan sementara d a t i jabatannya karena menjalankan tugae belajar dan lain-lam yang srsupa denqan itu selama lebih dari 6 (enam) bulan, pembayaran tunjanqannya dihentikan sementara m u l a z bulan ke 7 (tujuh).
Peaabat yang berwenang menerapkan surar keputus- ah pomberhentian/pernberhentian sementara/gembe- basan dari jabatan Panitera, dan surat izin cuti besar bagi Panitera, wajib nenyampaikan ternbursan surat keputusan/surat itin tersebut kepada :
Kegala Badan ABrninistrasi Kepegawalan Negara Up. Deputi Tata Usaha Repegawaian;
Kepala Xantor Wllayah Badan Admfnistrask Kepsgawaian Negara yang bersangkutan;
Kepala Xantor Perbendaharasn Dan Kas Negara yang bsrsangkutan;
Pejabat Pembuat Daftar Qaji yang bersangkutan;
e . P e ~ a b a tlain yang dipandang perlu.
