PERATURAN_BKN
TATA CARA PERMINTAAN, PEMBERIAN, DAN PENGHENTIAN
Pasal 1
Pejabat yang berwenang msnetapkan pemberian dan penghentian tunjangan Panilera adalah pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud daiam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 19'95, jo, Peraturan Pemerintah Momor 19 Tahun 1991.
