TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 1
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat
Gunungapi, diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi setiap bulan.
PRESIDEN
Pasal 2 …
Pasal 2
Besarnya Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini.
Pasal 3
(1) Pegawai Negeri Sipil golongan I dan golongan II yang ditugaskan sebagai Pengamat Gunungapi
yang pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden ini tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat
dalam Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi, tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan Tunjangan
Pengamat Gunungapi setiap bulan.
(3) Besarnya Tunjangan Pengamat Gunungapi setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi atau Tunjangan Pengamat Gunungapi
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3, diangkat
dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri
Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun
sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1985 tentang
Tunjangan Jabatan Pengamat Gunung Api sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor
104 Tahun 2000, dinyatakan tidak berlaku.
PRESIDEN
Pasal 7 …
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2001
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja bagi
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Pengamat Gunungapi, dipandang perlu untuk memberikan Tunjangan
Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi dengan Keputusan Presiden;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran
Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor
- sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 49);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3547);
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil;
