KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 3
(1) Pegawai Negeri Sipil golongan I dan golongan II yang ditugaskan sebagai Pengamat Gunungapi
yang pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden ini tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat
dalam Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi, tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan Tunjangan
Pengamat Gunungapi setiap bulan.
(3) Besarnya Tunjangan Pengamat Gunungapi setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Presiden ini.
