KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1985 tentang
Tunjangan Jabatan Pengamat Gunung Api sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor
104 Tahun 2000, dinyatakan tidak berlaku.
PRESIDEN
