Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN PENGAMAT GUNUNG API
Pasal 1
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pengamat Gunung Api dalam lingkungan Direktorat Vulkanologi Direktorat Jenderal Pertambangan Umum, Departemen Pertamabangan dan Energi diberikan tunjangan jabatan Pengamat Gunung Api setiap bulan. (2) Besarnya tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bagi :
a. Pengamat Gunung Api golongan II, adalah Rp.69.000,-(enampuluhsembilan ribu rupiah) sebulan.
b. Pengamat Gunung Api golongan I, adalah Rp. 56.000,-(limapuluhenam ribu rupiah) sebulan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang menjabat jabatan rangkap, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional tidak boleh menerima tunjangan jabatan rangkap, dengan ketentuan, bahwa yang bersangkutan dapat memilih tunjangan jabatan yang menguntungkan baginya.
Pasal 3
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala badan Administrasi Negara baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 23 Tahun 1982, tentang Tunjangan jabatan Pengamat Gunung Api, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
