KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN PENGAMAT GUNUNG API
Pasal 3
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala badan Administrasi Negara baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
