Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1982 tentang PENGEMBANGAN BUDIDAYA LAUT DI PERAIRAN INDONESIA
Pasal 1
Yang dimaksud dengan budidaya laut adalah kegiatan untuk memelihara dan mengembangkan sumber daya hayati laut yang berupa jenis-jenis ikan dan bukan ikan yang dilakukan, di perairan laut.
Pasal 2
(1) Mengembangkan budidaya laut di bagian-bagian perairan INDONESIA yang kondisi lingkungannya memungkinkann dimaksudkan untuk, meningkatkan penghasiIan nelayan/petani ikan, pencukupan kebutuhan masyarakat akan gizi serta perluasan kesempatan kerja. (2) Penetapan bagian perairan yang akan dipergunakan sebagai lokasi untuk melakukan budidaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus memenuhi syarat-syarat teknis untuk melakukan budidaya dengan memperhatikan kepentingan sektor-sektor lain sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi berlangsungnya kegiatan budidaya dan kegiatan sektor-sektor lainnya,
Pasal 3
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I MENETAPKAN bagian perairan laut yang letaknya di daerah pantai dalam wilayah administratifnya sebagai lokasi untuk melakukan budidaya laut. (2) Untuk penyesuaian dengan kepentingan-kepentingan lain yang berkaitan dengan pemanfaatan laut, maka terhadap penetapan lokasi budidaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat dilakukan peninjauan kembali. secara berkala.
Pasal 4
(1) Izin usaha budidaya laut diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I kepada Koperasi atau Koperasi Unit Desa yang wilayah kerjanya meliputi daerah pantai lokasi budidaya laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan PRESIDEN ini. (2) Dalam izin usaha budidaya laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dicantumkan kewajiban bagi yang menjalankan usaha untuk memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang, untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan. (3) Pengusahaan budidaya laut dilakukan oleh nelayan atau petani ikan anggota Koperasi atau Koperasi Unit Desa. (4) Ketentuan-ketentuan yang bersangkutan dengan pengusahaan budidaya laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini diatur oleh Koperasi atau Koperasi Unit Desa. (5) Apabila masih dimungkinkan, nelayan/petani ikan dari luar wilayah Koperasi atau Koperasi Unit Desa tersebut dapat diizinkan untuk mengusahakan budidaya laut di wilayah Koperasi atau Koperasi Unit Desa atas dasar ketentuan-ketentuan yang diatur oleh Koperasi atau Koperasi Unit Desa.
(6) Surat izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dilarang untuk dipindahtangankan dalam bentuk apapun.
Pasal 5
(1) Izin usaha budidaya laut untuk jenis-jenis sumber daya hayati laut tertentu yang memerlukan teknologi tinggi serta permodalan yang besar, di samping diberikan kepada Koperasi atau Koperasi Unit Desa dapat diberikan kepada perorangan atau swasta. (2) Jenis-jenis sumber daya hayati laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Menteri Pertanian. (3)
Pasal 6
(1) Koperasi atau Koperasi Unit Desa membantu nelayan atau petani ikan dalam mengolah dan memasarkan hasil budidaya laut.Agar supaya Koperasi atau Koperasi Unit Desa melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini kemampuan Koperasi atau Koperasi Unit Desa ditingkatkan. (2) Dalam melaksanakan kegiatan pengolahan dan pemasaran, Koperasi atau Koperasi Unit Desa dapat mengadakan kerja sama dengan perorangan atau pengusaha swasta.
Pasal 7
Dalam melaksanakan Keputusan PRESIDEN ini di Daerah, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I memperhatikan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian dan Menteri Perhubungan serta Menteri lain yang bersangkutan.
Pasal 9
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian setelah mendengar saran dan pertimbangan Menteri lain yang bersangkutan. Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
S0EHART0
