KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1982 tentang PENGEMBANGAN BUDIDAYA LAUT DI PERAIRAN INDONESIA
Pasal 3
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I MENETAPKAN bagian perairan laut yang letaknya di daerah pantai dalam wilayah administratifnya sebagai lokasi untuk melakukan budidaya laut. (2) Untuk penyesuaian dengan kepentingan-kepentingan lain yang berkaitan dengan pemanfaatan laut, maka terhadap penetapan lokasi budidaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat dilakukan peninjauan kembali. secara berkala.
