KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1982 tentang PENGEMBANGAN BUDIDAYA LAUT DI PERAIRAN INDONESIA
Pasal 1
Yang dimaksud dengan budidaya laut adalah kegiatan untuk memelihara dan mengembangkan sumber daya hayati laut yang berupa jenis-jenis ikan dan bukan ikan yang dilakukan, di perairan laut.
