Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 tentang PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BANTUAN YANG DIBERIKAN UNTUK PEMBINAAN KELUARGA PRASEJAHTERA DAN KELUARGA SEJAHTERA I
Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
a. Keluarga Prasejahtera adalah keluarga yang belum dapat memenuhi kebutuhan dasar minimumnya dalam hal sandang, papan, pangan, dan pelayanan kesehatan yang sangat dasar; b. Keluarga Sejahtera I adalah keluarga yang sudah dapat memenuhi kebutuhan dasar minimumnya dalam hal sandang, papan, pangan, dan pelayanan kesehatan yang sangat dasar tetapi belum dapat memenuhi kebutuhan sosial psikologisnya; c. Bantuan untuk pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I adalah bantuan yang diberikan oleh Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi yang berasal dari penghasilan setelah Pajak Penghasilan yang diperolehnya dalam 1 (satu) tahun pajak yang berjumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke atas.
Pasal 2
(1) Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi dapat membantu sampai dengan setinggi-tingginya 2% (dua persen) dari laba atau penghasilan setelah pajak penghasilan yang diperolehnya dalam 1 (satu) tahun pajak untuk pembinaan keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I. (2) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada Yayasan yang dibentuk khusus untuk mengelola bantuan tersebut, bersamaan waktunya dengan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan. (3) Bantuan untuk pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I dimulai sejak SPT Tahunan Pajak Penghasilan 1995 disampaikan. (4) Apabila jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diambil dari bagian dividen atau sejenisnya yang merupakan objek Pajak Penghasilan bagi penerimanya, maka penghasilan yang diperhitungkan sebagai objek Pajak Penghasilan tidak termasuk jumlah yang diberikan sebagai bantuan pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I;
Pasal 3
Apabila Rapat Umum Pemegang Saham memberikan kuasa kepada badan pemberi
dividen untuk memotong sebagian dividen yang diterima oleh pemegang saham dalam rangka bantuan untuk pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I, maka yang menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 23 UNDANG-UNDANG Nomor 7 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1994 adalah jumlah bersih setelah dikurangi dengan bantuan untuk pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOERDIONO
WARTA PERUNDANG-UNDANGAN NO. 1499/TH.XVIII JANUARI 1996
