Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1996 tentang PERUBAHAN KEPPRES 90-1995 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BANTUAN YANG DIBERIKAN UNTUK PEMBINAAN KELUARGA PRASEJAHTERA DAN KELUARGA SEJAHTERA I
Pasal 1
Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (1) dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 90 Tahun 1995, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 2
(1) Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi wajib memberikan bantuan untuk pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Sejahtera I sebesar 2% (dua persen) dari laba atau penghasilan setelah Pajak Penghasilan dalam 1 (satu) tahun pajak."
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku untuk tahun pajak 1996.
Agar setiap orang "mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 4 Desember 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 4 Desember 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOERDIONO
WARTA PERUNDANG-UNDANGAN TAHUN 1996 NOMOR 1597
