PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA DALAM RANGKA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1996
TENTANG
PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA DALAM RANGKA
PENINGKATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Jangka Panjang
Kedua yang bertujuan mewujudkan bangsa Indonesia yang maju,
mandiri, dan sejahtera lahir batin sebagai landasan menuju masyarakat
adil dan makmur, upaya penanggulangan kemiskinan merupakan
bagian dari pelaksanaan pembangunan nasional yang dilakukan secara
bertahap dan berkelanjutan;
- bahwa seiring dengan upaya penanggulangan kemiskinan yang telah
dimulai melalui program Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1993
tentang Peningkatan Penanggulangan Kemiskinan, diperlukan
upaya-upaya lain untuk melengkapinya dengan melaksanakan program
pembangunan keluarga sejahtera sebagai bagian dari seluruh kegiatan
penanggulangan kemiskinan tersebut;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu
mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Pembangunan Keluarga
Sejahtera Dalam Rangka Peningkatan Penanggulangan Kemiskinan
sebagai bagian dari upaya nasional untuk meningkatkan
penanggulangan kemiskinan pada umumnya;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
- Undang-…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3475);
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan
Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Tahun 1994
Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3553);
- Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 1993 tentang Badan
Koordinasi Keluarga Berencana Nasional;
- Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 tentang Perlakuan Pajak
Penghasilan Atas Bantuan Yang Diberikan Untuk Pembinaan
Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I;
- Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1996 tentang Pembentukan Dana
Bantuan Bagi Penyelenggaraan Kredit Usaha Keluarga Sejahtera;
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada : 1. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Menteri Negara Kependudukan/Kepala Badan Koordinasi Keluarga
Berencana Nasional;
Menteri Dalam Negeri;
Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
Para Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II;
Untuk :…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Untuk :
PERTAMA : Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama Menteri Negara
Kependudukan/Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
dan Menteri Dalam Negeri merencanakan program Pembangunan
Keluarga Sejahtera, menyusun pedoman umum dan petunjuk teknis
pelaksanaan yang menyeluruh dan terpadu guna kelancaran dan
keterpaduan pelaksanaan program Pembangunan Keluarga Sejahtera
sebagai upaya nasional untuk meningkatkan penanggulangan kemiskinan
pada umumnya.
KEDUA : Menteri Negara Kependudukan/Kepala Badan Koordinasi Keluarga
Berencana Nasional:
- Melaksanakan program Pembangunan Keluarga Sejahtera dalam
rangka peningkatan penanggulangan kemiskinan pada umumnya;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan dan pengendalian program
Pembangunan Keluarga Sejahtera dalam rangka peningkatan
penanggulangan kemiskinan pada umumnya;
- Mengadakan evaluasi tahunan yang menyeluruh dan terpadu terhadap
pelaksanaan program Pembangunan Keluarga Sejahtera dalam rangka
peningkatan penanggulangan kemiskinan pada umumnya
- Melaporkan hasil pelaksanaan program Pembangunan Keluarga
Sejahtera dalam rangka peningkatan penanggulangan kemiskinan
secara berkala kepada Presiden.
KETIGA :…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KETIGA : Menteri Dalam Negeri, memberikan dukungan dalam rangka pelaksanaan
dan pengendalian program Pembangunan Keluarga Sejahtera
sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA, serta memberikan
petunjuk kepada para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dalam pelaksanaan
program tersebut di daerah masing-masing.
KEEMPAT : Menteri Keuangan, membantu pengaturan dana yang diperlukan sebagai
dukungan kegiatan pelaksanaan program Pembangunan Keluarga
Sejahtera dalam rangka peningkatan penanggulangan kemiskinan pada
umumnya.
KELIMA : Para Menteri lainnya dan Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non
Departemen, memberikan dukungan terhadap pelaksanaan program
Pembangunan Keluarga Sejahtera dalam rangka peningkatan
penanggulangan kemiskinan pada umumnya.
KEENAM : 1. Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, melakukan pembinaan umum
bagi kelancaran pelaksanaan program Pembangunan Keluarga
Sejahtera dalam rangka peningkatan penanggulangan kemiskinan di
daerah masing-masing.
- Para Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, melakukan
pembinaan program sektoral dan regional, khususnya dalam rangka
mendukung pelaksanaan program Pembangunan Keluarga Sejahtera
dalam rangka peningkatan penanggulangan kemiskinan di daerah
masing-masing.
KETUJUH : Secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan tugas dan
kewenangan masing-masing menetapkan ketentuan lebih lanjut yang
diperlukan bagi pelaksanaan Instruksi Presiden ini.
Instruksi…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Jangka Panjang
Kedua yang bertujuan mewujudkan bangsa Indonesia yang maju,
mandiri, dan sejahtera lahir batin sebagai landasan menuju masyarakat
adil dan makmur, upaya penanggulangan kemiskinan merupakan
bagian dari pelaksanaan pembangunan nasional yang dilakukan secara
bertahap dan berkelanjutan;
- bahwa seiring dengan upaya penanggulangan kemiskinan yang telah
dimulai melalui program Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1993
tentang Peningkatan Penanggulangan Kemiskinan, diperlukan
upaya-upaya lain untuk melengkapinya dengan melaksanakan program
pembangunan keluarga sejahtera sebagai bagian dari seluruh kegiatan
penanggulangan kemiskinan tersebut;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu
mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Pembangunan Keluarga
Sejahtera Dalam Rangka Peningkatan Penanggulangan Kemiskinan
sebagai bagian dari upaya nasional untuk meningkatkan
penanggulangan kemiskinan pada umumnya;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
- Undang-…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3475);
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan
Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Tahun 1994
Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3553);
- Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 1993 tentang Badan
Koordinasi Keluarga Berencana Nasional;
- Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 tentang Perlakuan Pajak
Penghasilan Atas Bantuan Yang Diberikan Untuk Pembinaan
Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I;
- Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1996 tentang Pembentukan Dana
Bantuan Bagi Penyelenggaraan Kredit Usaha Keluarga Sejahtera;
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada : 1. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Menteri Negara Kependudukan/Kepala Badan Koordinasi Keluarga
Berencana Nasional;
Menteri Dalam Negeri;
Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
Para Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II;
Untuk :…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Untuk :
PERTAMA : Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama Menteri Negara
Kependudukan/Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
dan Menteri Dalam Negeri merencanakan program Pembangunan
Keluarga Sejahtera, menyusun pedoman umum dan petunjuk teknis
pelaksanaan yang menyeluruh dan terpadu guna kelancaran dan
keterpaduan pelaksanaan program Pembangunan Keluarga Sejahtera
sebagai upaya nasional untuk meningkatkan penanggulangan kemiskinan
pada umumnya.
KEDUA : Menteri Negara Kependudukan/Kepala Badan Koordinasi Keluarga
Berencana Nasional:
- Melaksanakan program Pembangunan Keluarga Sejahtera dalam
rangka peningkatan penanggulangan kemiskinan pada umumnya;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan dan pengendalian program
Pembangunan Keluarga Sejahtera dalam rangka peningkatan
penanggulangan kemiskinan pada umumnya;
- Mengadakan evaluasi tahunan yang menyeluruh dan terpadu terhadap
pelaksanaan program Pembangunan Keluarga Sejahtera dalam rangka
peningkatan penanggulangan kemiskinan pada umumnya
- Melaporkan hasil pelaksanaan program Pembangunan Keluarga
Sejahtera dalam rangka peningkatan penanggulangan kemiskinan
secara berkala kepada Presiden.
KETIGA :…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KETIGA : Menteri Dalam Negeri, memberikan dukungan dalam rangka pelaksanaan
dan pengendalian program Pembangunan Keluarga Sejahtera
sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA, serta memberikan
petunjuk kepada para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dalam pelaksanaan
program tersebut di daerah masing-masing.
KEEMPAT : Menteri Keuangan, membantu pengaturan dana yang diperlukan sebagai
dukungan kegiatan pelaksanaan program Pembangunan Keluarga
Sejahtera dalam rangka peningkatan penanggulangan kemiskinan pada
umumnya.
KELIMA : Para Menteri lainnya dan Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non
Departemen, memberikan dukungan terhadap pelaksanaan program
Pembangunan Keluarga Sejahtera dalam rangka peningkatan
penanggulangan kemiskinan pada umumnya.
KEENAM : 1. Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, melakukan pembinaan umum
bagi kelancaran pelaksanaan program Pembangunan Keluarga
Sejahtera dalam rangka peningkatan penanggulangan kemiskinan di
daerah masing-masing.
- Para Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, melakukan
pembinaan program sektoral dan regional, khususnya dalam rangka
mendukung pelaksanaan program Pembangunan Keluarga Sejahtera
dalam rangka peningkatan penanggulangan kemiskinan di daerah
masing-masing.
KETUJUH : Secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan tugas dan
kewenangan masing-masing
