Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN DANA BANTUAN PRESIDEN BAGI PENYELENGGARAAN KREDIT USAHA KELUARGA SEJAHTERA
Pasal 1
(1) Membentuk Dana Bantuan PRESIDEN untuk membiayai program penyelenggara Kredit Usaha Keluarga Sejahtera bagi keluarga Prasejahtera dan Sejahtera I di 27 Propinsi. (2) Dana Bantuan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk melalui penyisihan sebagian bunga Dana Reboisasi sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) sebagai pinjaman tanpa bunga.
Pasal 2
Pelaksanaan penyisihan sebagian bunga Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan oleh Menteri Kehutanan dengan memindahkan dana tersebut dari rekening Menteri Kehutanan kedalam rekening Dana Bantuan PRESIDEN di Sekretariat Negara.
Pasal 3
Pengelolaan, pembayaran dan pertanggunganjawaban penggunaan Dana diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
