KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN DANA BANTUAN PRESIDEN BAGI...
Pasal 2
Pelaksanaan penyisihan sebagian bunga Dana Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan oleh Menteri Kehutanan dengan memindahkan dana tersebut dari rekening Menteri Kehutanan kedalam rekening Dana Bantuan PRESIDEN di Sekretariat Negara.
