PENERTIBAN SUMBER-SUMBER DANA YAYASAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 1998
TENTANG
PENERTIBAN SUMBER-SUMBER DANA YAYASAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam upaya meningkatkan efisiensi ekonomi, perlu segera
menghapus fasilitas dan perlakuan istimewa dengan meniadakan
pungutan yang tidak berdasarkan peraturan atau didasarkan pada
peraturan yang tidak sah, sehingga keseluruhan pembiayaan
pembangunan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara;
- bahwa untuk lebih mewujudkan transparansi penyelenggaraan
kegiatan yayasan-yayasan yang bergerak dalam berbagai kegiatan
sosial, dipandang perlu menertibkan sumber-sumber dana yayasan
yang berkaitan dengan pemerintahan;
- bahwa dalam rangka perwujudan tranparansi tersebut, Pemerintah
telah mengambil langkah-langkah antara lain berupa pencabutan
Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 dan Keputusan Presiden
Nomor 34 Tahun 1998, dan hal tersebut perlu ditindaklanjuti dengan
langkah-langkah serupa di semua tingkatan jajaran pemerintahan;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu diterbitkan Instruksi
Presiden;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
MENGINSTRUKSIKAN: …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MENGINSTRUKSIKAN:
Kepada : 1. Para Menteri;
Para Kepala Lembaga Pemerintahan Non Departemen;
Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
Para Bupati/Walikota Kepala Daerah Tingkat II;
Untuk :
PERTAMA : Mencabut semua ketentuan Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non
Departemen, Gubernur dan Bupati/Walikota Kepala Daerah Tingkat II,
dan/atau jajaran di bawahnya, yang menjadi dasar perolehan dana bagi
suatu yayasan.
KEDUA : Meminta dan meneliti laporan penerimaan dan pengeluaran yayasan
yang memiliki sumber dana berdasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam diktum PERTAMA.
KETIGA : Melaporkan hasil pelaksanaan diktum PERTAMA dan KEDUA kepada
Menteri Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan
Pendayagunaan Aparatur Negara.
KEEMPAT : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan sebaik-baiknya dan penuh
tanggungjawab.
Instruksi …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juli 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam upaya meningkatkan efisiensi ekonomi, perlu segera
menghapus fasilitas dan perlakuan istimewa dengan meniadakan
pungutan yang tidak berdasarkan peraturan atau didasarkan pada
peraturan yang tidak sah, sehingga keseluruhan pembiayaan
pembangunan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara;
- bahwa untuk lebih mewujudkan transparansi penyelenggaraan
kegiatan yayasan-yayasan yang bergerak dalam berbagai kegiatan
sosial, dipandang perlu menertibkan sumber-sumber dana yayasan
yang berkaitan dengan pemerintahan;
- bahwa dalam rangka perwujudan tranparansi tersebut, Pemerintah
telah mengambil langkah-langkah antara lain berupa pencabutan
Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 dan Keputusan Presiden
Nomor 34 Tahun 1998, dan hal tersebut perlu ditindaklanjuti dengan
langkah-langkah serupa di semua tingkatan jajaran pemerintahan;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu diterbitkan Instruksi
Presiden;
