KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 tentang PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BANTUAN YANG...
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
