PENGESAHAN REVISED CONSTITUTION OF THE ASIA PACIFIC
Pasal 1
Mengesahkan Revised Cosntitution of the Asia Pacific Telecomunity, New Delhi 2002 (Konstitusi
Telekomunitas Asia Pasifik yang Diperbaharui, New Delhi 2002), yang telah ditandatangani Pemerintah
Republik Indonesia di New Delhi, India antara tanggal 23-31 Oktober 2002 sebagai hasil Sidang Umum
Telekomunitas Asia Pasifik yang salinan naskah aslinya dalam
bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada Keputusan
Presiden ini
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Revised Constitution bahasa Inggris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku dalam Bahasa Indonesia dengan salinan
naskah aslinya dalam adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar…
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2004
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Oktober 2004
,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa di New Delhi, India antara tanggal 23-31 Oktober 2002
Pemerintah Indonesia telah menandatangani Revised Constitution of
the Asia Pacific Telecomunity, New Delhi 2002 (Konstitusi Telekomunitas
sebagai hasil Sidang Umum Telekomunitas Asia Pasifik; Asia Pasifik yang Diperbaharui, New
Delhi 2002),
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan
Revised Constitution tersebut dengan Keputusan Presiden;
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
- Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pengesahan Constitution of the Asia
Pacific Telecomunity;
