KEPPRES
PENGESAHAN REVISED CONSTITUTION OF THE ASIA PACIFIC
Pasal 1
Mengesahkan Revised Cosntitution of the Asia Pacific Telecomunity, New Delhi 2002 (Konstitusi
Telekomunitas Asia Pasifik yang Diperbaharui, New Delhi 2002), yang telah ditandatangani Pemerintah
Republik Indonesia di New Delhi, India antara tanggal 23-31 Oktober 2002 sebagai hasil Sidang Umum
Telekomunitas Asia Pasifik yang salinan naskah aslinya dalam
bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada Keputusan
Presiden ini
