KEPPRES
PENGESAHAN REVISED CONSTITUTION OF THE ASIA PACIFIC
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Revised Constitution bahasa Inggris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku dalam Bahasa Indonesia dengan salinan
naskah aslinya dalam adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
