KEPPRES
PENGESAHAN REVISED CONSTITUTION OF THE ASIA PACIFIC
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar…
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2004
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Oktober 2004
,
ttd
