Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1980 tentang PENGALIHAN JENIS KEPEGAWAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH YANG MEMANGKU JABATAN GURU DAN TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH DASAR MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL PUSAT
Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil Daerah yang memangku jabatan guru dan tenaga Administrasi Sekolah Dasar adalah mereka yang pada saat berlakunya Keputusan PRESIDEN ini berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil Daerah termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang memangku jabatan guru dan tenaga Administrasi termasuk penjaga sekolah pada Sekolah Dasar.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil Daerah yang memangku jabatan guru dan tenaga administrasi pada Sekolah Dasar, terhitung mulai tanggal 1 April 1981, dialihkan jenis kepegawaiannya dari Pegawai Negeri Sipil daerah menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan kebudayaan yang diperbantukan pada Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
Pasal 3
Pengalihan jenis kepegawaian sebaigaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Pasal 4
Pembinaan kepegawaian selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan Iebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayan dan KepaIa Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama ataupun Secara sendirisendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO
