KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1980 tentang PENGALIHAN JENIS KEPEGAWAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 1
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil Daerah yang memangku jabatan guru dan tenaga Administrasi Sekolah Dasar adalah mereka yang pada saat berlakunya Keputusan PRESIDEN ini berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil Daerah termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang memangku jabatan guru dan tenaga Administrasi termasuk penjaga sekolah pada Sekolah Dasar.
