KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1980 tentang PENGALIHAN JENIS KEPEGAWAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil Daerah yang memangku jabatan guru dan tenaga administrasi pada Sekolah Dasar, terhitung mulai tanggal 1 April 1981, dialihkan jenis kepegawaiannya dari Pegawai Negeri Sipil daerah menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan kebudayaan yang diperbantukan pada Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
