KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1980 tentang PENGALIHAN JENIS KEPEGAWAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 5
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan Iebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayan dan KepaIa Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama ataupun Secara sendirisendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
