PEMBENTUKAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA AD HOC
Pasal 1
Membentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat.
Pasal 2
Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran Hak
Asasi Manusia yang berat yang terjadi di Timor Timur pasca jajak
pendapat dan yang terjadi di Tanjung Priok pada tahun 1984.
Pasal 3
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan
pengadaan sarana dan prasarana Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad
Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibebankan pada anggaran
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2001
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 2001
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
ttd
Edy Sudibyo
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang menentukan
bahwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat, yang terjadi sebelum
berlakunya Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan
Hak Asasi Manusia, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Hak Asasi
Manusia Ad Hoc;
- bahwa sesuai dengan Pasal 43 ayat (2) Undang-undang Nomor 26
Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, pembentukan
Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc dilakukan atas usul Dewan
Perwakilan Rakyat;
- bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui
Keputusan Nomor 44/DPR-RI/III/2000-2001 tanggal 21 Maret 2001
telah menyetujui pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc
terhadap dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat yang
terjadi di Timor Timur dan di Tanjung Priok pada tahun 1984, yang
kemudian diusulkan kepada Presiden dengan Surat Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor
KD.02/1733/DPR-RI/2001 tanggal 30 Maret 2001;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu
…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : a. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4026);
