KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA AD HOC
Pasal 2
Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran Hak
Asasi Manusia yang berat yang terjadi di Timor Timur pasca jajak
pendapat dan yang terjadi di Tanjung Priok pada tahun 1984.
